post.png
farid_wajdi_doktor.jpg

Farid Wajdi Raih Gelar Doktor dari USM

POST DATE | 31 Mei 2017

MedanBisnis - Medan. Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Farid Wajdi, berhasil meraih gelar doktor atau doctor of philosophy (PhD), dari University Sains Malaysia (USM) Pulau Pinang, konsentrasi Pusat Pengajian Sains Kemasyarakatan, The Centre for Islamic Development Management Studies Universiti Sains Malaysia (ISDEV-USM).Prosesi sidang tesis dipimpin Prof Dr Rozhan Mohammed Idrus, Penguji eksternal Prof Dr Abdullah Alwi, Hj Hassan dari Universiti Malaysia, tanggal 20 Juni 2014 lalu.

Dua penguji internal yaitu Dr Zahri Hamat dan Dr Fadzila Azni Ahmad. Hadir pula Wakil Dekan Dr Mohd Zaini Abu Bakar mewakili Dean of School of Social Sciences dan Pembimbing Utama yaitu Prof Dr Muhammad Syukri Salleh dan Pembimbing bersama, Dr Zakaria Bahari.

Selama ini, Farid Wajdi dikenal sebagai aktivis pegiat konsumen. Dia merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) dan mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU (2009-2013).

Farid Wajdi mengatakan, dalam meraih gelar doktor ini, dirinya berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Undang-Undang, Pentadbiran dan Penggunaan Logo Halal: Kajian Kes di Sumatera Utara, Indonesia". Raihan gelar doktor itu diperoleh dari dukungan keluarga, pimpinan UMSU, almamater, Pimpinan dan keluarga besar Muhammadiyah Sumatera Utara dan banyak rekan lain yang tidak dapat disebutkan semuanya. "Bahkan teman-teman dari kalangan jurnalis dan advokat banyak yang mendorong proses penyelesaian program S3 ini," katanya.

Produk Halal
Dalam disertasinya, Farid Wajdi menyimpulkan bahwa semua ketentuan yang ada di bawah Undang-Undang (UU) dan peraturan terkait dengan label halal di Indonesia, belum cukup. Seterusnya pada proses administrasi halal harus melibatkan antara BPOM, Kementerian Agama dan MUI. Beliau menyarankan ke depan, Kementerian Agama dan LPPOM MUI sebagai lembaga keagamaan harus diberi peranan yang lebih besar.

Label halal telah digunakan, namun para produsen menggunakannya secara bebas. Pelaku usaha dapat menampilkan label halal dengan berbagai bentuk. Pelaku usaha pula dapat mengatur sendiri bentuk, warna, ukuran, jenis tulisan dan bahan. Semua hal ini terjadi, karena belum ada kewajiban menggunakan label seragam atau standar. (anang)

 

========================

sumber : medanbisnisdaily.com



Tag: Farid wajdi, UMSU, LAPK, Halal

Post Terkait

Komentar