post.png
Kabel_Menjuntai.jpg

Farid Wajdi: Semua Kabel Menjuntai Semestinya Ditertibkan

POST DATE | 27 Agustus 2023

MEDAN (Waspada): Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih terjerat kabel fiber optik di leher yang mencelakai tulang tenggorokannya hingga patah. Ia pun kini harus menggunakan selang untuk makan dan minum, serta kesulitan berbicara.

Kasus ini terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu dan keluarga meminta pertangungjawaban hukum atas kejadian tersebut.

Demikian disampaikan Founder Ethics of Care Farid Wajdi, Senin (7/8).

Kata dia, sepatutnya jika ingin belajar, insiden kabel optik yang memakan korban pengguna jalan bahkan tulang leher korban sampai patah perlu menjadi pelajaran bagi para pemangku kepentingan.

Insiden tersebut dapat terjadi tanpa memilah dan memilih korban, bisa kena di mana, waktunya kapan dan korbannya bisa siapa saja?

“Sebenarnya jauh sebelum insiden itu terjadi telah banyak protes dan keluhan soal kabel-kabel listrik ataupun fiber optik yang semrawut dan tidak tertata melalui media sosial atau media massa,” ungkapnya.

Menurutnya, kabel-kabel yang tak jarang ditemukan menggantung tak beraturan, dan kini semakin menjadi sorotan publik usai mengakibatkan celaka seorang mahasiswa pengguna jalan.

Jika mau mengambil pelajaran, baik bagi provider maupun pemerintah semestinya memperbaiki dan menertibkan semua kabel-kabel listrik.

“Sepetinya persoalan ini sudah berlarut dan tidak kunjung selesai di banyak wilayah. Karena itu, penting sekali mengantisipasi kejadian itu dengan cara meningkatkan pengawasan dan penertiban pemasangan kabel ke depannya,” sebutnya.

Sambung dia, sebenarnya temuan mengenai kabel-kabel lain seperti kabel listrik yang ditemukan menjuntai di berbagai daerah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan sudah lama disuarakan. Tetapi sekali lagi, baik provider maupun pemerintah setempat tak ambil pusing dan membiarkan masalah tersebut berlarut.

Dijelaskannya, sebelumnya pernah disampaikan bahwa seharusnya semua provider yang punya jaringan fiber optik, sama seperti saat pasang di perumahan harus ada izinnya. Apakah Pemko Medan punya regulasi Perda mengatur soal itu? Jadi standar pemasangan kabel listrik, internet, Telkom, harus sesuai Perda itu. Atau memang pemasangan kabel internet itu memang tidak ada regulasinya?

“Tak dapat dibayangkan setiap perusahahaan harus memasang satu tiang kabel di suatu lokasi yang sama. Sebab ditemukan kasus pada satu titik bisa terpasang 7-11 tiang. Ada yang menumpang secara legal, ada yang ilegal. Kabel yang menumpang di tiang listrik kebanyakan tidak melapor. Kadang juga menumpang di tiang provider lain,”ungkapnya.

Padahal, sambung Farid, harusnya kabel-kabel itu dirapikan dengan cara dimasukkan ke dalam tanah. Selain dirapikan, Pemko juga sambil mengecek perizinan kabel-kabel semrawut tersebut.

“Kalau tidak berizin alias bodong, kabel itu akan dipotong.Bila perlu adakan pajak untuk pengadaan tiang dan kabel. Jumlahnya mungkin jutaan di setiap kota, dan itu bisa sumber PAD baru,” ucapnya.

Tanggung Jawab

Hal lain disampaikannya, kejadian kabel menjuntai dan mencelakai korban, konstruksi kasusnya sama dengan pohon yang tumbang, bukan sekadar mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, bahkan merenggut korban jiwa.

Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali aspek hukum harus dikedepankan dengan itikad baik, paling tidak persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Tanggung jawab secara hukum dan moril tersebut harus ditunjukkan pemerintah setempat karena keberadaan kabel menjuntai itu adalah urusan provider dan pemerintah.

“Jika peristiwa kabel menjuntai yang menimbulkan korban jiwa itu terjadi di satu kota, maka tanggung jawab atas kelalaian tersebut wajar ditimpakan ke pemerintah setempat. Kelalaian yang berkaitan dengan ketiadaan perlindungan atas keselamatan masyarakat tersebut sama halnya dengan perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut secara perdata,” sebutnya.

Menurutnya, secara hukum, provider dan pemerintah setempat dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus ganti rugi karena lalai, dengan menugaskan pengawas dan perawatan fasilitas publik yang tidak melaksanakan tugasnya dengan tidak penuh rasa tanggung jawab. (m22)

=============

Sumber: https://waspada.id/medan/farid-wajdi-semua-kabel-menjuntai-semestinya-ditertibkan/



Tag: , , ,

Post Terkait

Komentar