post.png
alat_kejahatan.JPG

Hukum Sebagai Alat Kejahatan

POST DATE | 06 September 2022

 

Jika merujuk pada teori hukum, sesungguhnya hukum itu memainkan peranan yang penting dalam interaksi sosial. Urgensi peran hukum bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan publik, demi mencapai keadilan, kepastian, ketertiban, kemanfaatan, kesejahteraan, dan tujuan hukum lainnya.

Roscoe Pound menyatakan “law as a tool of sosial engineering” (hukum berfungsi sebagai sarana/alat pembaharuan sosial). Hukum diharapkan dapat berperan mengubah dan memengaruhi perubahan sosial (social engineering).

Karena itu, jika dilihat dari sisi fungsinya hukum selain hukum sebagai alat rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering), hukum juga dapat berfungsi memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat, sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan dan hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (law as a weapon in social conflict).

Dalam sistem hukum modern perkembangan hukum didesain secara profesional dan logis. Produk hukum dapat memengaruhi, bahkan mengubah sendi-sendi kehidupan sosial. Ada beberapa komponen yang dapat menjadi alat kontrol rekayasa sosial-mengontrol perilaku sosial. Salah satunya adalah hukum.

Alat kontrol sosial lainnya adalah agama, moralitas, adat kebiasaan, pendidikan, kesenian, pers, keteladanan pemimpin, dan lain-lain. Karena hukum merupakan alat kontrol sosial, lembaga-lembaga hukum dengan sendirinya juga adalah lembaga (agency/institusi) kontrol sosial (Munir Fuady, 2011).

Akan tetapi, keadaaan sebaliknya dapat terjadi bahkan seringkali terjadi, ketika penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan, agar masyarakat dapat dihalau ke tempat yang diinginkan oleh penguasa negara. Bahkan Nitibaskoro (2001) mengatakan mengingat banyak fakta semacam itu, beliau mengajukan pendekatan baru tentang fungsi hukum bersifat kriminologi, yakni hukum sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime).

Penggunaan hukum sebagai alat kejahatan disebut sebagai kejahatan sempurna (perfect crime). Dikatakan sempurna karena tindakan itu sengaja dibungkus dengan hukum yang berlaku, sehingga seolah-olah merupakan bagian penegakan hukum atau kebijakan resmi penguasa.

Kejahatan semacam ini umumnya sulit diungkap. Jika dilihat dari kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo, dkk bakal sulit tuntas. Kecuali disertai bukti-bukti spektakuler dan nyali besar petinggi Polri. Betapa tidak, Majalah Tempo (3/9/2022) mengungkap dugaan keterlibatan 97 polisi lintas pangkat-jabatan untuk membantu Irjen Ferdy Sambo dalam merekayasa kematian Birgadir J.

Mereka diduga terlibat rekayasa, merusak barang bukti sekaligus berupaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Kasusnya makin melebar lagi ketika ada lagi isu berkembang mengenai keterlibatan 3 jenderal bintang dua dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, dkk. Meski kemudian ada klarifikasi dari petinggi Polri, nama-nama tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus tersebut nyaris saja menjadi kejahatan sempurna karena bersifat massif, sistematik, dan terstruktur. Kasus semacam ini nyaris menjadi “dark number” (bebas sebagai peristiwa kejahatan yang tidak terungkap dan tidak tercatat di polisi). Jabatan, kewenangan (power of authority) dan alibi hukum menjadi benteng guna menutup upaya penyidikan.

Jika kasus tersebut tidak terungkap secara tuntas, yang terjadi adalah "Law as tool of crime", perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya sehingga menjadi kejahatan yang sempurna, sulit dilacak, karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum (Nitibaskara, 2001). Padahal jika dilihat kasus hukumnya adalah kriminal biasa, tetapi menjadi tidak biasa karena terasa ada nuansa dan tarikan psiko-hierarkhis dan psiko-politis. 

Bagi Reza Syawawi (2015) impunitas kejahatan akan semakin sempurna ketika alat penegak hukum dikuasai para penjahat. Dimensi kejahatan semacam ini jauh lebih berbahaya karena bertindak untuk dan atas nama hukum. Menjadi sempurna, ketika lembaga politik telah menjadi tempat subur bagi berkembang-biaknya korupsi.

Sudah menjadi hukum alam ketika skandal korupsi yang melibatkan elite politik, mereka selalu mencari perlindungan hukum. Salah satu yang paling strategis adalah membajak lembaga penegak hukum dan sejenisnya untuk menyamarkan atau bahkan melindungi kejahatan itu.

Dalam konteks kepolisian, Coleman (1994) menyebutkan, petugas kepolisian memiliki lebih banyak peluang untuk menerima pembayaran ilegal ketimbang pejabat publik lain karena mereka diminta menjalankan hukum yang lemah untuk mengontrol pasar gelap yang menguntungkan. Inilah yang dimanfaatkan elite politik dengan cara "menyandera" penegakan hukum.

Kejahatan semacam ini oleh Edwin Sutherland (1939) disebut sebagai bagian dari “white collar crime,” yaitu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi. Korupsi politik tidak jadi bagian dari kejahatan yang menarik bagi penegak hukum konvensional (polisi dan jaksa).

Kata Sutherland, "kejahatan jalanan" jauh lebih menarik bagi polisi, tetapi kejahatan "kelompok berseragam" yang sebetulnya menimbulkan kerugian paling besar bagi publik justru diabaikan. Bahkan, dalam situasi ekstrem, potensi polisi akan digunakan sebagai tameng atas kejahatan tersebut sangat mungkin terjadi.

Serupa dengan kasus Irjen Ferdy Sambo, dkk dan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini, Reza Syawawi (2015) memberi contoh, di Kota New York (1992-1993), pernah dibentuk Komisi Mollen yang ditugaskan untuk mengungkap korupsi di tubuh kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.

Mulai dari praktik kecurangan polisi, pencurian dan penjualan barang bukti narkoba, hingga pemerasan, dan seterusnya. Namun demikian, para pejabat tinggi di internal kepolisian berusaha menghalangi penyelidikan. Sikap diam dan loyalitas kepada sesama teman (korps) lebih mengemuka ketimbang keprihatinan pada pelanggaran sumpah jabatan (Frank E Hagan, 2013).

Kembali ke kasus Ferdy Sambo, dkk dan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini, dalam pandangan Muh. Endang (2022) seakan menjadi kulminasi atau puncak gunung es dari banyaknya tumpukan persoalan di tubuh Polri. Kasus ini seolah menjadi pemantik yang menyatukan publik, yang terbelah sebagai ekses politisasi Pemilu.

Kemudian muncul konsensus publik menuntut dilaksanakannya reformasi ditubuh kepolisian. Komnas HAM memandang kasus Irjen Ferdy Sambo, dkk sudah bak tumor, sehingga perlu dilakukan reformasi ditubuh Polri (Okezone, 5/9/2022).

Menurut Muh. Endang (2022) reformasi kepolisian harus dimulai dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Masalahnya Undang-Undang Kepolisian belum pernah direvisi sekali pun. Beda dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK walaupun “dikawal” banyak orang secara kolektif-massif, tapi akhirnya direvisi juga.

Urgensi revisi Undang-Undang Kepolisian ini perlu dilakukan terutama berkenaan dengan pelaksanaan reformasi struktural dan kultural kepolisian. Reformasi struktural berkenaan norma yang mengatur pengawasan Internal Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sekaligus regulasi kewenangan Polri di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penindakan.

Banyak kultur yang tidak baik dan masih terlihat dipraktikkan oleh Polri sampai kini. Kultur kekerasan dan represif terhadap kelompok masyarakat sipil misalnya, termasuk respons dan cara penanganan aksi unjuk rasa maupun kasus-kasus di kepolisian.

Penuntasan kasus Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dkk dan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa serta kasus serupa lainnya perlu ditegakkan secara terang benderang guna menjaga akal sehat publik dalam melihat dan menilai sengkarut proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai publik melihat ini sebagai permainan hukum, sebab berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap hukum (distrust). Jangan sampai ada anggapan hukum telah dilihat sebagai bagian dari kejahatan itu. Sebenarnya tidak banyak pilihan, Polri harus terbuka dan akuntabel. Bergegas merebut momentum untuk berbenah adalah keniscayaan.

Melakukan reformasi di kepolisian tidak mudah, pasti mendapat tantangan dan hambatan, terutama dari mereka yang nyaman dan menikmati kondisi seperti saat ini. Menggerakkan gerbong reformasi kepolisian adalah sunnatullah. Sebab kebutuhan akan polisi yang baik adalah keniscayaan dan negara juga tak dapat hidup tanpa polisi.

Reformasi kepolisian diperlukan agar “law as a tool of sosial engineering” (hukum sebagai sarana rekayasa sosial) dapat ditegakkan secara lebih fungsional dan menghindari anggapan bahwa “law as tool of crime” (hukum adalah sebagai alat kejahatan)!

 ============

Sumber: Analisa, Kamis, 20 Oktober 2022, hlm. 12



Tag: Hukum, , ,

Post Terkait

Komentar