post.png
iklan_rokok_media_ruang.jpg

Iklan Rokok di Media Ruang

POST DATE | 31 Juli 2017

JAUH sebelum pemerintah DKI Jakarta melarang iklan rokok media ruang, pemerintah Kota Padang Panjang telah menerapkan aturan serupa. Seperti dilansir http://www. greenlifestyle.or.id/, papan-papan besar bertuliskan "Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Kawasan Tertib Rokok" terpampang besar di beberapa sudut Kota Padang Panjang, salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan, jika dicermati jengkal-demi jengkal kota kecil tersebut, maka kita tidak akan mendapati satupun iklan, promosi, dan sponsor rokok di wilayah itu. Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan kawasan tanpa asap rokok dengan melarang kegiatan merokok di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

Ketentuan demikian itu termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Selain itu, pemerintah kota juga menetapkan kawasan tertib rokok dengan hanya memperbolehkan merokok pada tempat khusus yang disediakan. Peraturan ini berlaku di kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya.

Alhasil, upaya Walikota Padang Panjang untuk membuat kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok di daerahnya membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tergerak untuk menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki peraturan daerah serupa.

Perda Kawasan Tanpa Rokok

Lalu, bagaimana dengan Kota Medan? Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok jo Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 35/2015 tentang Petunjuk Teknis Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua norma hukum yang mengatur kawasan tanpa rokok itu pantas disambut dengan baik dan merupakan keputusan cerdas dan mempunyai nilai edukasi tinggi.

Eksistensi peraturan itu akan sangat banyak memengaruhi para perokok. Selama ini pelarangan pemasangan iklan rokok pada media luar, pelbagai ancaman tentang bahaya merokok, dari bahaya kanker dan bisa merusak janin serta dapat membunuh pun tidak berdampak pada perokok.

Usaha pemerintah menjadikan warganya hidup sehat tanpa rokok, perlu diberikan apresiasi. Apalagi norma kawasan tanpa rokok disertai dengan regulasi berkenaan dengan iklan rokok di  media ruang. Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 jo Pasal 15 Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang peletakan dan ketentuan iklan rokok di media ruang.

Kedua aturan itu menetapkan Iklan Produk Tembakau di media ruang harus memenuhi ketentuan: Tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; Tidak diletakkan jalan utama atau protokol; Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan Tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

Di dalam kedua norma itu, iklan rokok dilarang dipasang melintang di jalan raya, dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan.

Masalahnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, eksistensi kedua peraturan tersebut belum terlihat menyentuh sisi iklan media luar. Secara kasat mata iklan rokok media luar masih banyak yang melanggar aturan. Penetapan KTR pada pelbagai lokasi yang telah ditetapkan, bakal sia-sia belaka, jika iklan rokok media luar bebas melanggar aturan.

Oleh itu, sesuai landasan hukum yang ada, peraturan mengenai larangan iklan rokok di media luar harus ditegakkan. Pemerintah Kota Medan harus berani untuk menertibkan semua iklan-iklan  yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Masih banyak iklan rokok yang diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok, diletakkan jalan utama atau protokol, masih diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan masih banyak yang memotong jalan atau masih melintang.

Pun banyak pula iklan rokok dipasang dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, juga di dalam kegiatan olahraga dan keagamaan. Terkesan aturan dikalahkan kekuatan modal para pengiklan. Petugas pemerintah seakan tutup mata dengan pelbagai pelanggaran hukum secara vulgar. Tanpa ada usaha untuk menertibkan iklan rokok, wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan. Edukasi dan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mesti terus didorong agar dapat efektif.

Ekses Iklan Rokok

Keberadaan iklan rokok baik yang ada dalam iklan televisi, media cetak, internet, bahkan iklan luar ruangan yang sering ditemui dalam bentuk baliho, papan reklame, atau tempelan poster  di warung-warung ternyata menjadi pemicu anak di bawah umur untuk merokok.

Anak-anak yang semula pernah mencicipi rokok, dengan adanya iklan-iklan tersebut ternyata memiliki keinginan untuk merokok kembali. Bahkan mereka yang belum pernah merokok sekalipun juga ikut tergiur mencoba merokok (www.sorotbantul.com)

Oleh itu, keberhasilan Kota Padang Panjang dan DKI Jakarta menjadi wilayah yang memiliki kawasan tanpa asap rokok, kawasan tertib rokok, serta melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lainnya.

Menurut Awang Darumurti, peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY iklan rokok, promosi dan sponsorship yang dilakukan oleh industri rokok sangat signifikan pengaruhnya terhadap anak-anak di bawah umur dan perempuan.

Awang menyebutkan, jika iklan rokok yang ditayangkan itu sebenarnya lebih banyak memiliki tujuan jangka panjang. Sebab, jika iklan rokok tersebut dilihat oleh anak-anak, khususnya anak-anak di bawah umur, maka mereka akan memiliki pengetahuan tentang rokok itu dan kemudian akan mencoba rokok tersebut di kemudian hari.

Beliau menambahkan, Kalau iklan rokok ini ditujukan pada anak-anak, ini sebenarnya ada investasi besar yang diharapkan. Industri rokok mencoba mengenalkan produknya sebisa mungkin agar masuk dalam tekanan otak anak-anak. Kalau sudah masuk ke otak, anak-anak itu akan menjadi konsumen potensial mereka. Melalui iklan anak-anak sudah mengenal tentang rokok.

=========

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/05/12/163308/iklan-rokok-di-media-ruang/



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar