POST DATE | 19 April 2017
Hari ini (18 Desember 2015), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komisioner KY periode 2015-2020 minus Komisioner KY pengganti yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada lantaran hingga saat ini belum mendapat persetujuan DPR. Meski begitu, setidaknya Presiden Jokowi melalui Pansel KY yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo secara resmi telah mengusulkan 7 pimpinan KY yang dinyatakan lulus serangkaian seleksi.
Berikut profil pimpinan KY periode yang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Joko Sasmito (mantan hakim)
Letnan Kolonel CHK (Purn) Dr. Joko Sasmito merupakan mantan hakim pengadilan militer. Jabatan terakhirnya sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2014-2015. Sejak Juni 2015, ia memasuki masa pensiun karena menginjak usia 58 tahun. Nama Joko Sasmito cukup dikenal publik saat mengadili dan memutus kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman dengan memidanakan dan memecat para anggota Kopassus.
Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Militer (1994) ini mengawali karier di dunia militer sejak 1980. Pasca lulus dari S-2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada 2000, Joko memilih berkarier menjadi hakim militer di Pengadilan Militer III-12 Surabaya sejak 2006 hingga 2011. Tak lama kemudian, bapak dua anak ini meraih gelar doktor hukum pidana di Universitas Brawijaya Malang pada 2011 dengan desertasi tentang Pengadilan HAM.
2. Maradaman Harahap (mantan hakim)
Maradaman Harahap pun pimpinan KY terpilih yang berlatar belakang hakim. Sebelum berkarier dunia peradilan, Maradaman merupakan alumnus Fakultas Syariah IAIN Hidayatullah Jakarta pada 1975. Lalu, gelar master hukumnya diraih di STIH IBLAM pada 2005. Setahun kemudian, dia sempat ditugaskan di Badan Pengawasan MA hingga 2012 setelah mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Agama Lahat dan Palembang.
Setahun berikutnya dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung. Usai bertugas di Bangka Belitung, pada 5 Januari 2015, ia dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang merupakan jabatan terakhir di lembaga peradilan. Setelah menjadi KPTA Semarang, tujuh bulan kemudian ia pensiun.
3. Farid Wajdi (praktisi)
Nama Farid Wajdi lebih dikenal sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Namun, dia juga dikenal sebagai pengacara publik, sehingga mewakili pimpinan KY dari unsur praktisi. Pria kelahiran Silaping, 2 Agustus 1970, menamatkan pendidikan ilmu hukum di Fakultas Hukum UMSU pada 1994. Sementara program magister ilmu hukum diselesaikan di Universitas Sumatera Utara Medan pada 2000.
Belum lama ini, Farid menamatkan Program S3 (Doktor/PhD) di Universiti Sains Malaysia (USM). Kajian disertasinya mengenai penggunaan Logo Halal dalam Kajian Kasus di Sumatera Utara. Selain sebagai Dosen, dia juga aktif sebagai advokat publik. Misalnya, pada 1999, bersama sejumlah kolega dan mahasiswa di Medan, ia mendirikan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sekaligus menjadi pimpinannya. LAPK ini bergerak di bidang advokasi dan edukasi kebijakan publik.
4. Sumartoyo (praktisi)
Nama Sumartoyo lebih dikenal sebagai advokat (managing partner) di sebuah law firm di Jakarta sejak 2013 hingga kini. Sebelumnya, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pernah menjadi legal counselor di PT Telekomunikasi Indonesia periode 2007-2011.
Setahun kemudian, Sumartoyo meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Pandjajaran pada 2012. Judul desertasinya menyangkut hukum gender yang berbeda dengan pendidikan jenjang S-1 dan S-2 yang lebih fokus pada hukum bisnis.
5. Sukma Violetta (masyarakat)
Sukma Violetta, satu-satunya Komisioner KY perempuan ini lebih dikenal sebagai aktivis peradilan, sehingga dia mewakili pimpinan KY dari unsur masyarakat. Istri dari Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ini dikenal sebagai “advokat” kebijakan publik khususnya dalam dunia peradilan.
Mengawali studinya berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dinyatakan lulus pada 1990. Sementara gelar master hukum diraih di Universitas Nottingham Inggris hingga lulus tahun 1997. Usai lulus dari Nottingham, ia bekerja sebagai peneliti senior untuk Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dari 1997 hingga kini.
Dia sempat menjadi Ketua II di Lembaga Independensi untuk Peradilan (LeIP) periode 2000 hingga 2003. Dia pernah menjadi konsultan di bidang pembaruan hukum dan peradilan. Sejak 2005, Sukma lebih banyak fokus pada Pembaruan Kejaksaan hingga kini. Makanya, sejak 2006 s.d. sekarang, dia masih menjadi Koordinator Tim Assistensi Kejaksaan Agung. Dia juga tercatat sebagai pengajar pada Pusdiklat Kejaksaan RI dan dosen pascasarjana Ilmu Lingkungan di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Adapun dua nama yang mendapat persetujuan DPR tetapi sudah diusulkan Pansel adalah Jaja Ahmad Jayus (akademisi) dan Aidul Fitriciada (akademisi). Jaja satu-satunya pimpinan KY incumbent yang kembali dipercaya Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjabat Komisioner KY periode berikutnya. Sedari awal, Jaja memang mewakili unsur akademisi lantaran pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung pada 2009-2011.
Meski begitu, doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (2007) ini statusnya masih menunggu keputusan DPR terkait persetujuan dirinya menjadi Komisioner KY periode 2015-2020. Sebab, Jaja merupakan kandidat pengganti karena sebelumnya usulan dua calon Komisioner KY yakni Harjono dan Wiwiek Awiati ditolak DPR.
Sama halnya Jaja, Aidul pun merupakan kandidat pengganti karena sebelumnya usulan dua calon Komisioner KY yakni Harjono dan Wiwiek Awiati ditolak DPR. Doktor Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini dikenal sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta sejak 1993 hingga sekarang. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Universitas Muhammadiyah Surakarta pada peridode 2006-2010.
================================
sumber : hukumonline.com