POST DATE | 18 Juli 2017
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau (Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok). Atau KTR disebut juga sebagai beberapa kawasan yang di dalamnya tidak boleh dilakukan berbagai hal yang terkait dengan rokok termasuk pembuatan, penyimpanan, iklan, promosi, sponsorship apalagi kegiatan merokok itu sendiri.
Namun demikian, dalam konteks UU No 36 tentang Kesehatan maknanya lebih ke Kawasan Dilarang Merokok (KDM), yaitu di tempat ini tidak boleh kegiatan merokok. Beberapa tempat yang dilarang tersebut itu adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Jika dilihat dari aspeknya fungsi, KTR adalah sebagai arena pendidikan. Menerapkan KTR dapat mendorong perokok untuk berhenti merokok, karena ruang geraknya untuk merokok dibatasi. Selain itu, adalah untuk mengajarkan perokok menghormati orang yang tidak merokok dengan tidak berbagi asap yang mengandung penyakit. Fungsi utama KTR tentu fungsi perlindungan, terutama untuk mereka yang tidak merokok supaya tidak terpapar AROL (Asap Rokok Orang Lain).
Jadi, tidak ada batas aman dari asap rokok. Ruangan khusus merokok tidak efektif untuk melindungi dari asap rokok. Yang paling efektif adalah dengan menerapkan kawasan bebas asap rokok 100 persen !
Menurut Widyastuti, ahli kesehatan masyarakat dari bagian pendataan Jaringan Pengendalian Tembakau (JPT) seperti dilansir salam-online.com, kewajiban untuk menyediakan ruang merokok di gedung-gedung perkantoran maupun tempat umum, itu tidak efektif. Isolasi asap rokok tidak pernah menjamin udara bersih 100 persen, sehingga tempat khusus merokok harusnya berada jauh di luar gedung. Jadi, tujuan untuk membebaskan gedung-gedung dari asap rokok tidak akan sukses jika masih tersedia ruang khusus merokok di dalam gedung. WHO juga tidak merekomendasikan ruang khusus merokok ini berada di dalam gedung.
Dari segi normatif, KTR sama sekali tidak melarang perokok untuk merokok, kecuali sebatas mengatur atau memindahkan tempat merokok. KTR menertibkan dan membangun kesadaran perokok untuk merokok dengan baik dan benar. KTR berarti menikmati rokok dan merokok sebagai hak pribadi dan tidak mengajak orang lain yang tidak merokok untuk ikut menghirup asap penyakit. Urgensitas KTR adalah penetapan kawasan tanpa rokok. Disebabkan kebiasaan merokok dapat merusak lingkungan yang baik dan sehat, Negara berhak melakukan pembatasan dengan menerapkan KTR.
Hak Asasi Manusia
Perokok masih bisa merokok, namun dilakukan tidak dalam ruangan tertutup, karena itu merugikan orang lain. Merokok bisa dilakukan di luar gedung atau di ruangan terbuka. Asap tidak beredar dan bersirkulasi dalam ruangan yang dapat merugikan orang yang masuk di dalamnya. Dengan begitu, kegiatan pribadi yang merupakan haknya ini bisa dilakukan tanpa merugikan atau merampas hak orang lain untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (vide Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Deni Wahyudi Kurniawan (2012) menyatakan bahwa konsekuensi kepatuhan atas norma HAM adalah setiap hak asasi pasti juga akan menimbulkan kewajiban asasi atau kewajiban dasar yang tentunya harus dilakukan oleh setiap orang. Porsi ini pemerintah memiliki kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap orang saling menghormati dan menjaga hak asasi orang lain dengan juga melaksanakan kewajiban asasinya (http://www.muhammadiyah.or.id/).
Hak-hak asasi pada dasarnya bukan tidak bisa dibatasi tetapi bisa dibatasi untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Namun demikian, hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi lainnya, yaitu hak untuk hidup.
KTR versus HAM?
Bagaimana dengan merokok? Tentang apakah merokok merupakan hak asasi atau bukan sudah menjadi perdebatan yang sangat panjang. Perdebatan ini mencuat terutama setelah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan. Di dalam UU Kesehatan dinyatakan bahwa tembakau dan produk turunannya adalah zat adiktif. Dengan demikian, pemerintah dituntut untuk melakukan pengendalian terhadap peredaran tembakau dan produknya dan salah satunya adalah dengan menerapkan KTR di tempat-tempat tertentu. Pihak yang keberatan tentunya para perokok yang merasa haknya dibatasi dengan UU ini. Mereka menuntut hak mereka sebagai perokok dilindungi dengan disediakan tempat khusus merokok di tempat-tempat di atas. Menurut pandangan mereka, (merokok) itu adalah HAM.
Masalahnya dalam UU HAM tidak ada satu katapun yang menyatakan bahwa merokok sebagai HAM. Memang merokok atau tidak merokok merupakan hak setiap orang, dan tidak ada satu orangpun yang boleh melarangnya. Sama seperti hak seseorang untuk melakukan apapun sesuka hatinya. Misalnya bernyanyi, semua orang berhak bernyanyi, tapi itu tidak kemudian menyebabkan pemerintah untuk menyediakan tempat bernyanyi dalam sebuah gedung. Begitu juga sebetulnya seperti merokok, meskipun itu hak tetapi tentunya itu tidak menjadikan setiap orang untuk menyediakan tempat khusus merokok. Orang yang tidak merokok sama sekali tidak mengurangi keutuhan diri, martabat atau apapun dalam dirinya. Seseorang tidak akan kekurangan apa-apa ketika ia tidak dapat merokok.
Muhamad Joni (2014) berpendapat bahwa efek yang ditimbulkan oleh rokok dan asap rokok tidak hanya berpengaruh kepada si perokok, namun juga orang lain di sekitarnya. Bahaya asap rokok orang lain (AROL) atau yang lebih dikenal dengan perokok pasif bahkan lebih berbahaya daripada perokok aktif. Untuk itu sangat salah jika dikatakan merokok adalah hak asasi manusia. Sebab, merokok dapat menyebabkan bahaya bagi orang lain, yang secara langsung melanggar hak hidup orang tersebut.
Merokok memang hak individu, dalam artian mau merokok atau tidak itu terserah masing-masing orang. Hanya patut diingat adalah merokok melanggar hak hidup orang lain, yang secara langsung melanggar HAM dan konstitusi. ***
=========
Sumber: http://harian.analisadaily.com