POST DATE | 03 Juli 2022
Oleh: Noercholysh
IDENTITAS BUKU
Judul: Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia
Penulis: Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. dan Diana Susanti, S.H., M.Kn.
Penerbit: Sinar Grafika
Cetakan: I, Jakarta 2021
Tebal: +/- 221 Halaman
ISBN: 978-979-007-925-0
Urgensi kebijakan hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen adalah memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh warga negara, khususnya warga muslim.
Adanya sertifikasi dan label halal juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi perusahaan dalam menjual dan memproduksi produknya.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diharapkan semua produk yang diimpor maupun yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal dan label halal.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, jaminan produk halal menjadi penting mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang pesat.
Hal ini berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaataan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan.
Pengolahan produk dengan pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Oleh karena itu, untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu produk, diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi dan pemahaman tentang syariat. Buku ini merespon negara dalam mengambil langkah kebijakan hukum jaminan produk halal dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Menyajikan uraian urgensi halal produk halal, produk halal dalam Islam dan perjalanan kebijakan halal melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan.
Norma tersebut berlanjut ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam wujud undangundang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri, dan terakhir adalah terbitnya UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada bagian akhir buku ini diuraikan sertifikasi produk halal secara global dan mekanisme pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran jaminan produk halal. Buku ini menjadi menarik karena menangkap fenomena produk halal yang semakin berkembang di Indonesia, bahkan dunia.
Sebagai negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia, kehalalan suatu produk menjadi pertimbangan utama konsumen dalam memutus membelanjakan uangnya.
Dengan tingkat konsumsi per kapita penduduknya yang cukup tinggi, jelas konsumen Indonesia menarik perhatian berbagai merek internasional untuk meraup sejumlah keuntungan. Karena hal tersebut perlindungan terhadap konsumen untuk mendapat kepastian produk yang halal, dan kemudahan akses informasi proses mendapat label halal bagi pemilik produk menjadi sangat penting.
Tidak sekadar memberi informasi tentang kebijakan produk halal di Indonesia dan dunia, buku ini juga memberikan informasi tentang konsekuensi hukum terhadap label halal. Hal ini menjadi penting, mengingat sesuatu yang berdampak kepada masyarakat luas, dalam hal ini muslim di Indonesia, tentunya memiliki konsekuensi terhadap para pelanggarnya.
Ketentuan hukum ini juga sebagai salah bentuk penjaminan rasa keamanan bagi masyarakat dalam menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk yang memilki label produk halal.
Sanksi hukum pelanggaran ketentuan produk halal terdiri dari sanksi administrasi, sanksi perdata, bahkan pidana. Buku ini menjelaskan perbedaan tentang berbagai sanksi tersebut, hingga derajat siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Dari buku ini dapat ditemukan bahwa meskipun memuat pengaturan lebih lanjut ketentuan teknisnya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini, tidak satupun yang justru memuat sanksi pemaksa.
Hal ini jelas mengaburkan norma imperatif tersebut karena tidak adanya konsekuensi hukum yang jelas dan tegas bagi penegakannya. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal justru tidak tegas mengatur penjaminan produk halal. Pelaksanaannya masih lebih bergantung pada kesadaran hukum.
Pelaku usaha untuk menyediakan jaminan kehalalan produk kepada konsumen. Itu pun hanya jika produsen merasa produknya akan diuntungkan untuk mendapat penerimaan pasar yang lebih baik di kalangan konsumen muslim melalui sertifikasi halal.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak bisa memberikan jaminan hukum kuat saat ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021. DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaikinya agar dinilai konstitusional.
Namun, hakim MK juga memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku. Karena itu buku ini perlu direvisi kembali, dan disesuaikan dengan putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, penjelasan tentang aspek hukum di dalam buku ini kurang detail dijelaskan, hanya bagian dasarnya saja.
Sedangkan sebenarnya ketentuan produk halal di Indonesia masih menjadi bahan perdebatan, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buku ini seharusnya bisa memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait aturan produk halal terkait dengan UU Cipta Kerja, yang sejak pembentukan sudah menjadi perdebatan dan kontroversi.
Meskipun hal ini bisa dimaklumi karena keterbatasan jumlah halaman buku ini sendiri. Sehingga sebagai pengenalan awal tentang ketentuan hukum produk halal di Indonesia, buku ini sangat direkomendasikan, terutama bagi mereka yang memiliki ketertarikan terhadap ketentuan produk halal dan para calon entrepreneur.