POST DATE | 15 September 2023
Motor dengan menggunakan knalpot racing alias brong kerap ditemui di jalan raya, suara modif pembakarannya selain memekakkan telinga, juga sering membuat pengguna jalan lainnya terganggu. Sebenarnya apa itu knalpot brong? Suara yang dihasilkan terdengar seperti panci yang dipukul dengan batangan logam atau seperti suara mesin diesel untuk Rice Huller (Selep padi keliling).
Sungguh ini adalah polusi suara utama di lingkungan kampung atau perumahan. Bayangkan saja saat malam hari, bisa saja suara knalpot terdengar seperti raungan sekelompok Srigala yang saling bersahut-sahutan. Terkadang juga, gara-gara suara knalpot brong ini dapat menimbulkan perselisihan bahkan bentrok fisik antar-warga (Eko Adri Wahyudiono, 2021).
Polisi sebagai penegak hukum, kelihatannya hanya mampu merazia, menilang dan menyita knalpotnya bila menemukan ada sepeda motor/mobil di jalan raya yang terpasangi knalpot brong itu? Razia knalpot brong sudah sering dilakukan, tapi secara signifikansinya belum menimbulkan efek jera bagi penggunanya?
Secara teknis menurut para ahli untuk diketahui, sebenarnya ada 2 jenis knalpot brong atau knalpot racing (vide https://otomotif.tempo.co/read/1544090/mengenal-knalpot-brong-ini-bedanya-dengan-knalpot-standar). Knalpot Kolong, biasanya dipakai untuk jenis sepeda motor 2 Tak.
Diberi nama knalpot kolong, karena posisi peletakannya di bawah mesin dan memanjang ke belakang. Istilah lainnya adalah knalpot Telo karena bentuknya seperti ubi ketela (Cassava) yang memancang dan runcing ujungnya. Saat ini, warna knalpot ini bukan hitam lagi, melainkan sudah dilapisi Krom yang mengkilap.
Knalpot Dos Kapsul, lazimnya adalah ukurannya, agak lebih besar di bagian belakang (di bagian silencer atau peredam). Suara yang dihasilkan terdengar berdentum. Terkadang dipasang agak mendongak ke atas. Hindari ada di belakang knalpot ini karena ledakan hasil ruang pembakaran akan menerpa dada atau wajah. Rasanya seperti ada orang yang menepuk-nepuk keras di badan.
Nah, dari kedua jenis knalpot 'racing' tersebut di atas, bila memang bawaan dari pabrikannya, pastilah sudah diukur agar tidak melebihi dB (Desibel) kekuatan suara knalpot yang dipersyaratkan oleh peraturan per-lalu lintasan sesuai dengan kekuatan kapasitas mesin setiap sepeda motor.
Kata Eko Adri Wahyudiono (2021) tumpukan masalah knalpot brong muncul saat ada home industry yang membuat knalpot dengan spesifikasi di luar ketentuan. Si pembuat hanya berpikir bagaimana knalpot hasil produksinya mempunyai suara yang dapat menghasilkan suara nyaring secara maksimal dan pundi-pundi ikut membengkak.
Menurut Nanda Naradhipa (2021) dalam kehidupan sehari-hari, suara knalpot racing atau knalpot brong itu sudah seperti tukang parkir di minimarket, tak pernah diharapkan, tapi selalu ada dengan kemunculan yang tak diduga dan tak dapat dideteksi oleh indra keenam sekalipun. Suaranya selalu hadir untuk memekakkan sepasang telinga setiap anak manusia di setiap ruang dan waktu.
Dilihat dari sudut pandang yang berlawanan, sangat mungkin jika menggunakan knalpot racing itu adalah cara penggunanya untuk menegaskan eksistensi sebagai bagian dari sebuah dimensi yang disebut lalu lintas, atau bahasa kerennya: Modern Traffic Universe (MTU).
Bahkan, filsuf sekelas Sartre-Perancis, pernah bilang kalau manusia itu memang tak punya hakekat bawaan atau hakekat lahiriah. Menurut Sartre, manusia mesti mencari eksistensinya sendiri agar menemukan esensi-jati dirinya sebagai manusia. Mungkin inilah yang diyakini pengguna knalpot brong?
Berangkat dari pemikiran filsuf Sartre, dapat dimaklumi jika setiap manusia mempunyai cara-cara yang unik dalam menegaskan eksistensi-jati dirinya. Begitu pun, ketika menegaskan eksistensi-jati dirinya melalui raungan knalpot brong adalah sebuah jalan yang mesti dipertimbangkan kembali.
Ketika manusia menunjukkan jalan Ninja-nya melalui knalpot brong perlu dilakukan rekonstruksi sikap esensi kemanusiaannya? Pasalnya, cara itu memiliki beberapa faktor yang justru berlawanan arah dengan rute menuju esensi-jati diri sebagai manusia.
Pertama, suara knalpot racing itu sangat meresahkan kedamaian jiwa setiap insan manusia yang mendengarnya.
Kedua, di saat lampu merah, knalpot racing itu memiliki getaran suara yang tiada pernah permisi menampar wajah pengendara lain di belakangnya. Terlebih, jika pengendara di belakangnya itu adalah pemuda gen Z yang telah menggadai kenyamanannya alias mencoplok (melepaskan) kaca helm demi terlihat estetik.
Ketiga, esensi dari knalpot racing alias knalpot brong itu sendiri. Namanya saja knalpot racing, dipastikan tujuan dibuatnya tentu untuk balapan (Nanda Naradhipa, 2021).
Untuk menjawab sebenarnya siapa mereka para pemakai knalpot brong itu? Eko Adri Wahyudiono (2021) membuat daftar pertanyaan, apakah mereka sedang CaPer (Cari Perhatian)? Kurang kasih sayang keluarga?
Mungkin juga punya perasaan senang bila melihat orang lain di pinggir jalan menjadi kaget karena geberan suara knalpot brong itu? Entahlah, hanya mereka para "Brongers" (sebutan bagi pengguna knalpot brong) dan Tuhan yang tahu alasannya?
Sanksi Pidana
Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan. Namun, tidak jarang sebagian pengguna mengganti atau memodifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising. Modifikasi knalpot itu seperti apa sih? Sebegitu bisingnya hingga benar-benar dapat membuat orang lain yang mendengarnya seketika menyemburkan sumpah serapah dan umpatan yang tidak nyaman untuk didengarkan.
Masalahnya para pengguna motor akan merasa lebih gahar jika motornya telah menggunakan knalpot free flow (racing), padahal knalpot tidak standar itu menghasilkan polusi suara bahkan sampai memekakkan telinga. Apalagi suara bising tersebut seringkali terjadi malam hari dan tidak hanya berada dijalan protokol tapi merengsek ke wilayah permukiman warga.
Secara hukum penggunaan knalpot tidak standar ini tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidananya. Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini semestinya menjadi salah satu sasaran petugas polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan.
Petugas kepolisian perlu giat razia lalu lintas, petugas polisi kembali menertibkan dan jika perlu menyita penggunaan knalpot racing atau bising yang tidak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Intinya sebagai upaya pencegahan sekaligus tindakan represi petugas dapat menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Karena itu, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah tegas melarang pengendara mengganti knalpot standar dengan knalpot bising (brong). Tujuannya jelas, agar suara deru knalpot tidak berlebihan dan tidak menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu.
Menurut Aditya Novrian (2022) suara knalpot yang memekakkan telinga itu dapat membahayakan orang lain. Tak sedikit cerita pengendara motor, bahkan mobil, yang kaget bukan kepalang ketika tiba-tiba ada suara menggelegar dari knalpot brong di samping mereka. Suara seperti ledakan itu seperti sengaja digeber mendadak untuk bikin orang kaget.
Kalau pengendara lain yang terkejut itu punya penyakit jantung, akibatnya jelas sangat fatal. Dengan berbagai pertimbangan itu, mengapa masih saja ada pengendara yang nekat memakai knalpot brong? Alasan pertama yang kerap disuarakan para penggemar adu cepat motor adalah untuk meningkatkan performa. Sekilas alasan ini cukup rasional.
Kepada petugas polisi dapat melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditengarai menjual dan memasang knalpot bising. Perlu didata dan tindakan edukasi. Petugas kepolisian senantiasa melakukan pendidikan bagi pemilik kendaraan dalam hal melakukan pergantian baik yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.
Knalpot racing juga sangat berdampak pada pencemaran udara, karena knalpot ini tidak mempunyai penyaringan emisi gas buang (catalytic converter). Emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot racing menjadi lebih berbahaya. Bagi orang di sekitar motor yang menggunakan knalpot racing adalah polusi suara. Knalpot ini menghasilkan suara yang berisik dan sangat mengganggu orang lain yang ada di sekitarnya.
============
Sumber: Waspada, Jumat, 8 September 2023, hlm. B3