POST DATE | 14 Mei 2020
Komisi Yudisial (KY) ikut berkomentar terkait kasus pergantian jenis kelamin Lucinta Luna yang pertama ditangani PN Jakarta Selatan. Anggota KY Farid Wajdi mengatakan sebelumnya ada 5 kasus serupa dalam lima tahun terakhir terkait permohonan penetapan ganti jenis kelamin di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Dunia peradilan merespons fenomena ini dengan variasi masing-masing karena ada dua alasan utama permohonan ganti kelamin, yaitu alasan medis dan alasan kejiwaan. Hakim cenderung lebih melihat alasan medis sebagai dasar utama dikabulkannya permohonan," kata Farid dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020). Farid berbicara di acara 'Internalisasi Program Karakterisasi Putusan: Mainstreaming Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum' di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur.
Farid lantas menjelaskan soal program nasional KY, yaitu karakterisasi putusan. Menurut Farid, KY telah menganalisis putusan hakim pada 2009-2015 dengan hasil penelitian bahwa kebanyakan hakim kurang memperkaya putusannya dengan sumber lain, seperti yurisprudensi dan doktrin.
"Karena fokus perbaikan tidak hanya terhadap perilaku, tetapi kualitas kinerja hakim, yakni putusan," papar Farid.
Pergantian jenis kelamin Lucinta Luna alias Ayluna Putri ini mengemuka setelah dia ditangkap Polres Jakbar terkait psikotropika. Lucinta sebelumnya berjenis kelamin laki-laki dengan nama 'Muhammad Fatah'.
PN Jaksel kemudian mengabulkan permohonan Lucinta Luna mengenai permohonan penetapan ganti jenis kelamin. Ini bukan merupakan kasus permohonan ganti jenis kelamin yang pertama.
=============
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4909751/ky-ikut-soroti-kasus-pergantian-jenis-kelamin-lucinta-luna