post.png
BUKU_HPK_HOL.jpg

Literasi Perlindungan Konsumen Agar Tidak Terjebak Risiko Konsumtivisme

POST DATE | 15 September 2023

Oleh:  Muhammad Yasin

Pemahaman tentang hukum perlindungan konsumen semakin penting di tengah berkembangnya jenis barang/jasa dan cara bertransaksi.

Perkembangan teknologi telah memudahkan orang melakukan transaksi, baik dalam jual beli barang, maupun menggunakan jasa. Meskipun lebih dimudahkan, tidak berarti transaksi barang/jasa tersebut bebas dari persoalan. Justru, dalam praktik, muncul persoalan-persoalan baru yang membutuhkan penyelesaian atau respons hukum untuk menyelesaikannya. Transaksi lewat COD, misalnya, telah beberapa kali menimbulkan masalah hukum, dan pihak yang terkait bukan lagi dua pihak, melainkan tiga pihak atau lebih.

Beruntung, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan perangkat peraturan perundang-undangan pendukungnya. Dukungan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) makin memperkuat harapan agar tujuan-tujuan perlindungan konsumen dapat tercapai. Salah satunya meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Dari enam tujuan perlindungan konsumen, dapat dibaca upaya membangun keseimbangan relasi antara konsumen dan produsen. Tetapi, semangat yang paling ditekankan adalah perlindungan para konsumen mengingat posisi mereka yang relatif lebih berisiko.

Pengakuan negara atas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) makin memperluas upaya yang dapat dilakukan guna melindungi konsumen. Banyak LPKSM yang aktif mengadvokasi masyarakat, bahkan mendampingi mereka hingga menyelesaikan sengketa konsumen yang muncul. Tidak ada data pasti berapa jumlah sengketa konsumen yang diadvokasi LPSKM seluruh Indonesia, dan dibawa ke BPSK. Tetapi, merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, tercatat ada 1.537 perkara perlindungan konsumen. Melalui kasus-kasus itu seharusnya kita dapat memetik banyak pelajaran.

Lantas, bagaimana cara memproteksi dan memperkuat upaya perlindungan konsumen? Seperti kata orang bijak, tidak satu jalan menuju Roma. Pasti ada banyak cara baik yang sudah dan sedang dilakukan. Umumnya, segala cara yang dilakukan bermaksud meningkatkan literasi konsumen terhadap hak dan kewajibannya mereka. Tentu, tidak terkecuali juga produsen. Ingat bahwa hukum perlindungan konsumen dilengkapi seperangkat sanksi. Entah sanksi administratif, sanksi perdata, atau sanksi pidana, sebagaimana dimuat penulis dalam buku ini. Literasi yang memadai atau mencukupi dapat mencegah konsumen atau produsen dari ancaman sanksi tersebut.

Hukumonline.com

Dalam konteks meningkatkan literasi itulah kehadiran buku perlindungan konsumen seperti ditulis Farid Wajdi dan Diana Susanti ini layak diapresiasi. Lemari kepustakaan Indonesia telah diisi banyak buku hukum perlindungan konsumen, dengan penekanan masing-masing sesuai latar penulisnya. Farid Wajdi dan Diana Susanti berangkat dari dunia perlindungan konsumen ketika mereka aktif di Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) di Medan, Sumatera Utara. Farid, yang kemudian menjadi dosen, mengaplikasikan pengalaman tersebut ke dunia akademik. Dan hasilnya, ya buku Hukum Perlindungan Konsumen yang hadir di hadapan pembaca.

Meskipun substansinya menekankan pada perlindungan konsumen, kedua penulis tetap mengulas hal ihwal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha dalam arti luas. Bagi pelaku usaha, prinsip-prinsip pertanggungjawaban ini penting dicatat karena, seperti pernah disampaikan pakar perlindungan konsumen Az. Nasution, pelaku usaha adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas akibat-akibat negatif berupa kerugian yang timbul akibat usahaya (hal. 83). Dari sisi hukum, kelalaian pelaku usaha dapat menimbulkan gugatan, baik karena wanprestasi maupun karena perbuatan melawan hukum (hal. 100-101).

 

Jika ingin berselancar pada isu-isu yang spesifik, Bab 0.4 tentang Klausula Baku, Iklan/Promosi, dan Keamanan Pangan, serta Produk Halal layak dicermati. Apalagi isu-isu yang dibahas pada bab ini beririsan dengan banyak regulasi dan kebijakan teknis. Kehalalan produk, misalnya, telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri (baca juga buku penulis: Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, 2021). Isu klausula baku malah sudah mengalami dinamika dalam beberapa kasus yang masuk ke pengadilan, dan praktik bisnis yang masih mempertahankannya.

Pembaca yang kritis mungkin saja berharap banyak mendapatkan potret dinamika kasus-kasus hukum perlindungan konsumen, terutama pada isu-isu spesifik di atas; kaidah hukum apa yang dibangun pengadilan pada kasus-kasus tertentu; dan pelajaran apa yang dapat dipetik konsumen jika hendak memperjuangkan hak-hak mereka. Jika kaidah-kaidah yang telah terbangun melalui yurisprudensi dituangkan, semangat untuk membangun literasi konsumen semakin menemukan jalannya.

Itu pula yang mengungkit kembali pertanyaan awal: apa pilihan terbaik untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen. Bagi kedua penulis, pilihan terbaik adalah memantapkan ideologi gerakan konsumerisme (consumer movement) sebagai upaya membatasi atau mempersempit ruang gerak konsumtivisme. Apakah maksud penulis pilihan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada gaya hidup kita masing-masing? Atau, lebih dari sekadar menjaga gaya hidup konsumtif?

Membaca buku ini, seperti karya tulis hukum perlindungan konsumen lainnya, dapat memberikan jawaban kepada pembaca.

===============

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/literasi-perlindungan-konsumen-agar-tidak-terjebak-risiko-konsumtivisme-lt64ffdad9bb9a2/



Tag: , , , , ,

Post Terkait

Komentar