post.png
gali_lubang.jpeg

Menggali Lubang, Lubang Digali

POST DATE | 23 Juli 2017

i
Lobang digali menggali lobang
Untuk menutup lobang
Tertutup sudah lobang yang lama
Lobang baru terbuka

 

ITULAH penggalan lirik lagu Rhoma Irama, berirama dangdut, yang sampai sekarang masih cukup fenomenal. Lirik lagu itu dapat mewakili gambaran proses gali lubang tutup lubang atas bahu atau badan jalan. Judul tulisan ini berbeda dengan ungkapan yang sudah terkenal di masyarakat; gali lubang tutup lubang.

Maksud tulisan ini justru menggambarkan suasana yang lebih parah dari itu, karena menggali lubang baru di atas jalan yang mulus tapi lupa menutupnya seperti sedia kala.

Seorang penulis menuliskan pengalamannya di Kompasiana: "Kita pasti sering menemui orang/pekerja menggali tanah di tepi/badan jalan. Digali, mengulur-ulur kabel, memasang bis beton, lantas selang 3 minggu ditutup lagi. Banyak tutupan baru tak dikembalikan seperti semula sehingga kalau hujan tanah jadi becek, tergenang atau bahkan amblas" (Nino Histilarudin, 2012).

Suasana itu pulalah yang belakangan ini sedang terjadi di beberapa lintasan jalan di Kota Medan. Bekas penggalian pipa di badan jalan pada pelbagai ruas di Kota Medan sampai kini masih dibiarkan kupak-kapik. Pemborong dan instansi berwenang dalam proyek pembangunan saluran air limbah belum melakukan perbaikan bekas galian sebagaimana mestinya. Gali lubang tutup lubang bukanlah hal yang dilarang, namun tentu sifatnya kondisional. Seterusnya, bekas galian minimal dikembalikan kepada seperti keadaan semula.

Memang proyek penggalian jalan seringkali dilakukan secara bergilir oleh beberapa pihak, sehingga waktu pengerjaannya tidak serentak. Sudah tidak tepat lagi istilah "gali lubang tutup lubang". Term itu berarti setelah proyek penggalian jalan selesai dilakukan dan jalan dikembalikan ke kondisi seperti semula, diadakan lagi proyek lain yang serupa, jadi jalan harus digali lagi. Begitulah seterusnya.

Nah, setidaknya itulah yang terjadi sejak lebih kurang satu tahun belakangan di Kota Medan. Bahkan, situasinya jauh lebih parah. Bahu atau badan jalan digali, tetapi tak lupa menutup lubang sisa penggalian. Hal ini tentu saja akan mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan karena adanya kemacetan yang ditimbulkan dari penyempitan ruas jalan yang sedang dalam proses penggalian.

Proyek penggalian jalan yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas kehidupan warganya ternyata justru menimbulkan dampak yang kurang baik. Pembangunan saluran air limbah, saluran air hujan, dan penanaman kabel optik di jalan-jalan yang pelaksanaannya kurang diawasi malah justru mengganggu aktivitas masyarakat. Kondisi jalan setelah diadakannya proyek penggalian pun tidak menjadi lebih baik.

Cukup mengherankan juga, mengapa proyek untuk umum itu sama sekali tidak ada pertanggungjawabannya kepada pemakai jalan. Kondisi itu sangat mengganggu dan meresahkan.

Diduga sudah banyak mobil dan sepeda motor terperosok karena bekas galian pipa ditelantarkan, tidak dirapikan seperti semula. Misalnya, diaspal ulang.

Kondisi itu sudah cukup meresahkan masyarakat. Sisa material proyek yang kadangkala hanya dibiarkan berserakan di pinggir jalan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara motor, sepeda dan pejalan kaki atau mobil yang terperosok ke dalam lubang bekas galian. Pengembalian kondisi jalan setelah diselesaikan proyek malah belum disentuh.

Jalan menjadi cepat amblas, dan becek di mana-mana khususnya pada musim hujan seperti sekarang. Jika panas, abu menyeruak. Hal ini pasti akan mengganggu perjalanan para pengguna jalan.

Melanggar Hukum
Terkesan kontraktor seenaknya memotong ruas jalan yang ada dengan cara melakukan pengalian dan pemasangan pipa maupun kabel di wilayah milik jalan, padahal itu melanggar hukum.

Secara normatif, badan atau seseorang melakukan pemotongan ruas jalan aspal, otomatis melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, dalam hal ini pemborong (swasta/BUMN) dan Pemerintah Kota Medan. Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 24 ayat 1 UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seterusnya, kalau penyelenggara jalan tidak memasang tanda pada jalan rusak, maka ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 ayat 2 diatur dalam Pasal 273 ayat 4, sehingga penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan munculnya korban, maka ada ancaman sanksi pidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ancaman hukumannya adalah paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.

Lalu, jika korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan bisa terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selanjutnya, jika korban sampai meninggal dunia, maka penyelenggara terancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta (vide Pasal 273).

Selain dari soal sanksi hukum, mengapa dalam melaksanakan proyek terkesan tidak punya perencanaan yang matang? Atau memang jangan-jangan karena para ahli lebih suka gali lubang tutup lubang? Atau bahkan lebih parah lagi, pandai menggali lubang, tapi selalu lupa tutup lubang? Apakah mungkin, para perancang pembangunan membuat skenario dari gali menggali lubang ituadalah sumber penghidupan? Jadi dari waktu ke waktu, lubang di sini digali, lalu ditutup seadanya dengan melubangi yang lain.

Terakhir, dengan meminjam Fengki Ari Anggara (2012) mengapa tidak dibuat ketentuan agar perusahaan-perusahaan tersebut membuat saluran yang sama. Jadi, tidak perlu melakukan proses penggalian tanah lagi.

Tanah yang pernah digali dibuat kotak yang memiliki tutup serta terbuat dari jenis bahan bangunan yang kuat. Setidaknya, jika hendak memasang, menambah, menyambung dan memelihara kabel atau jaringan lain cukup dibuka saja tutup kotak tersebut. Cukup logis, kan?

 

========

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com

 



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar