POST DATE | 05 April 2017
Parahnya kondisi jalan di Kota Medan membuat warga kecewa. Pemerintah Kota (Pemkot)) Medan dinilai tidak berbuat apa-apa untuk mengatasinya. Atas kondisi itu, sebenarnya warga telah melakukan gugatan citizen lawsuite (hak gugat warga negara). Sebab kekecewaan masyarakat sudah sangat luar biasa, malah mungkin sudah sampai diubun-ubun. Hampir semua ruas jalan berlubang dan tergenang air saat hujan. Nyaris tidak ada yang mulus
Dampak kerusakan jalan di Kota Medan sudah betul-betul parah, menjengkelkan, dan merenggut nyawa orang. Ini betul-betul menyedihkan. Belum lagi kalau kita lihat berapa kerugian warga Medan akibat rusaknya jalan lebih dari dua tahun ini. Pemborosan bahan bakar akibat macet, pemborosan suku cadang kendaraan, terhambatnya akses warga menuju tempat aktivitas, lambannya distribusi barang dan jasa, dan sebagainya. Pernahkah Walikota dan DPRD berpikir sejauh itu?
Sampai sekarang, masih banyak kondisi jalan protokol sampai gang-gang rusak. Lubang menganga di tengah jalan, bak hendak menelan Pemko Medan. Tak terhitung debu yang meruap setiap hari dan motor bergelimpangan akibat jalan rusak. Masyarakat sudah cukup banyak menuntut. Cara politik juga sudah dilakukan. Orang berdemonstrasi dan menutup jalan, untuk meminta Pemko Medan memperbaiki jalan. Tapi yang ada bukan perbaikan jalan. Malah pejabat Pemko Medan melakukan retorika. Menjengkelkan sekali..!!
Apa benar tidak ada uang untuk perbaikan jalan. Pastinya warga, tak tahan juga setiap kali diminta sabar oleh pejabat di Pemko Medan. Kini, mungkin, menggugat Pemko Medan secara citizen lawsuite, bisa menjadi salah satu lorong jawaban. Sebab, gugatan citizen lawsuite itu, merupakan prosedur hukum lazim untuk menggugat pemerintah yang lalai menjadi pelayan rakyat. Warga yang cerdas dan tidak taat membabi buta terhadap orang/golongan, tentu paham, citizen lawsuite tak selalu niat jahat menjatuhkan orang secara politik, tapi kehendak supaya perikehidupan rakyat menjadi baik.
Bagi warga, jalan merupakan sarana transportasi darat termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan juga berfungsi sebagai sarana transportasi darat merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama dalam hal ini berupa pembinaan fungsi masyarakat dan pemenuhan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, fakta yang ada jalan umum sangat berperan penting dalam mendukung pengembangan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, dan peranan itu dapat terwujud apabila dilakukan suatu penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan serta pemeliharaan jalan umum yang baik. Secara administrasi dan normatif, tanggungjawab dan kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana jalan umum, pembinaan dan pemeliharaannya berada pada pundak pemerintah.
Gugatan Citizen Lawsuite
Citizen Lawsuit merupakan gugatan yang dilakukan Warga Negara terhadap penyelenggara negara. Citizen Lawsuit dalam sejarahnya pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Namun demikian, pada perkembangannya, citizen lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup. Tetapi pada semua bidang manakala negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.
Beberapa kasus Citizen Lawsuit yang cukup dikenal, sebagai berikut: Di Amerika Serikat, gugatan seorang Warga Negara Amerika Serikat atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies Kelelawar langka di Amerika Serikat. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut. Di India, gugatan seorang Warga Negara India atas kelalaian Pemerintah India dalam melestarikan Sungai Gangga yang merupakan sungai suci bagi umat Hindu. Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada pabrik-pabrik di sekitar Sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap sungai.
Jenis gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Citizen Lawsuite diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu, atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Menggugah Nurani
Gugatan atas rusaknya jalan sebagai infrastruktur publik telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, Noreg: 470/Pdt. G/2008/PN.Mdn. Gugatan citizen lawsuite atas buruknya infrastruktur publik berfungsi untuk menggugah kembali nurani moral pejabat. Sebab, belakangan sering dikejutkan berita media massa tentang perilaku pejabat yang sangat memalukan. Ada korupsi, nepotisme, bahkan ‘kado’ perempuan. Tidak hanya Eksekutif dan Legislatif, yang selama ini memang dikenal korup. Pejabat Yudikatif, yang mestinya menjadi pagar perilaku semua pejabat yang menjalankan roda pemerintahan negeri ini ikut menjadi ‘tikus’ yang tak kalah rakus.
Celakanya, para pejabat itu tidak cukup puas dengan hasil korupsi yang berupa uang dan sejumlah kekayaan lain. Perempuan yang mestinya mereka lindungi sebagai pengejawantahan penyamaan martabat dengan kaum lelaki, malah ikut dilumat menjadi obyek pemuas nafsu setan mereka. Sebut saja, misalnya nama Al Amin Nasution, Max Moein, Yahya Zaini, yang semuanya adalah anggota Dewan yang terhormat.
Kelakuan para pejabat seperti itu sebenarnya bukan lagi asing bagi rakyat jelata. Sebab, mereka sesungguhnya yang menjadi korban ulah pejabat. Mulai soal mengurus KTP sampai soal berbagai perijinan, tak luput dari ‘sogokan’ yang berupa uang, fasilitas, bahkan perempuan. Tak enaknya pula itu dilakukan sejak dulu. Namun tak satu pun rakyat yang berani mengungkap persoalan itu ke permukaan. Mau lapor ke aparat penegak hukum, ternyata setali tiga uang, sama saja. Yang terjadi kemudian hanya bisik-bisik. Maka jadilah ‘rahasia umum’.
Parahnya moral pejabat yang semakin jauh dari norma agama itu sebenarnya dipicu oleh banyak sebab. Kalau mau jujur, untuk memutus mata rantai lingkaran kejahatan itu tidaklah terlalu sulit. Sebab, muara dari semua persoalan itu tergantung pada moral. Ketika moral (agama) menguasai setiap insan bangsa ini, tentu kejahatan birokrasi bisa diminimalisir. Hal itu bisa dimulai dari proses pendidikan di sekolah-sekolah sampai pada proses rekrutmen calon pejabat.
Moral perlu ditekankan dalam semua lini kehidupan bangsa ini. Lebih-lebih polisi, jaksa, dan hakim, sangat memerlukan moral sebagai bekal. Tak kalah penting adalah moral pejabat pemerintah daerah. Mereka langsung bersintuhan dengan pelayanan publik. Tanpa landasan moral mumpuni, para penguasa itu justru yang menjadi biang keladi kerusakan bangsa ini. Bukan rakyat jelata.
Dalam bingkai itulah gugatan citizen lawsuite bertaut erat dengan moral pejabat. Hak warga harus dikembalikan ke pangkuan warga. Warga berhak mendapat fasilitas yang sepadan atas pajak dan retribusi yang telah dibayarkan. Konteks gugatan citizen lawsuite dalam perkara kerusakan ruas jalan umum di Kota Medan berada dalam bingkai itu.
LBH Kongres Advokat Indonesia (LBH KAI) Sumatera Utara dan Persaudaraan Advokat Konsumen (PERAK) cuma ‘telangkai’ untuk menggelitik moral pejabat. Niatnya untuk menggugah, tetapi entahlah kalau kemudian pejabat merasa tergelitik? Gugatan citizen lawsuite dalam perkara ruas jalan rusak, tak lebih dari sekadar menggugat moral pejabat belaka? Gugatan agar aroma APBD lebih bernuansa ‘memang untuk rakyat, bukan untuk pejabat’. Semoga..!?