post.png
mengurai_krisis_listrik.jpg

Mengurai Krisis Listrik di Sumatera Utara

POST DATE | 20 Juli 2017

Di atas kertas, Sumatera Utara merupakan lumbung potensi energi baru dan terbarukan nasional, tetapi selama bertahun-tahun mengalami defisit tenaga dan energi listrik. Seperti diketahui, krisis listrik telah terjadi sejak tahun 2005 silam dengan pokok masalah yang serupa, defisit tenaga listrik. Ekses defisit itu adalah sejak tahun 2007 secara terjadual PT PLN melakukan pemadaman bergilir dengan durasi minimal 2-4 jam per hari.

Pemadaman ini tidak hanya di pelosok-pelosok desa yang jauh dari sumber energi, tetapi juga terjadi di daerah-daerah yang dekat dengan sumber energi. Malahan Sumatera Utara pun sebagai gudangnya energi tidak luput dari pemadaman listrik (byar pet). Nampaknya jadual pemadaman listrik bakal tetap terjadi pada tahun-tahun mendatang. Apakah selama ini ada yang salah dalam pengelolaan energi listrik yang ditangani oleh PT PLN.

Mengutip M. Jusuf Kalla (Kompas, Senin, 3 Maret 2014, hlm. 6) krisis listrik terjadi adalah dampak ketiadaan konsistensi membangun pembangkitan listrik. Mestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diperlukan 3000 MW per tahun. Logikanya ialah kebutuhan listrik setiap tahun naik 15 persen karena pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, gaya hidup, penyusutan dan penghapusan diesel.

Di luar itu, untuk ketahanan pasokan listrik harus tersedia cadangan daya 30 persen. Faktanya saat ini cadangan listrik nasional hanya sekitar 15 persen. Karena itu sulit melakukan perawatan pembangkitan. Lalu, kalau dibandingkan dengan Singapura mereka punya cadangan hamper 100 persen. Tentu jumlah cadangan Singapura jauh miningggalkan Indonesia.

Menyelesaikan Krisis

Krisis listrik di Sumatera Utara tak bakal dapat diselesaikan dengan cara yang biasa. Perlu terobosan dan keberpihakan dari pemerintah untuk dapat memutus mata rantai krisis listrik. Perbaikan tambal sulam atas beberapa mesin pembangkitan tak akan menyelesaikan masalah. Mengatasi krisis listrik tersebut dengan penanggulangannya selalu berupa solusi jangka pendek, yaitu sewa genset berbahan bakar minyak diesel yang mahal. Padahal cara itu tak bakal dapat menyelesaikan krisis listrik. Bahkan dalam pandangan M. Jusuf Kalla (2014) dalam kasus ini pemerintah nampak kurang serius menyelesaian sisa proyek dan lebih memilih menyewa mesin diesel dengan harga mahal.

Rentetan masalah begitu pelik, sehingga perlu badan khusus untuk meretas masalah yang ada. Tanpa kebijakan khusus oleh badan khusus, krisis listrik tak akan pernah terurai dengan tuntas. PLN akan kembali terjerembab ke dalam kubangan yang sama.

Satu hal yang perlu dipertimbangkan bahwa kalau Sumatera Utara ingin segera keluar dari krisis energi listrik adalah dengan mengonversi seluruh daya 600 MW proyek Inalum dipakai ntuk PLN. Sebut saja misalnya dengan sistem sewa. Pilihan itu lebih bermanfaat dan logis dibandingkan dengan menyewa genset dari luar negeri.

Selanjutnya, terkait wacana Panitia Khusus Kelistrikan di DPRD SU mengenai solusi krisis listrik dengan cara membuat BUMD kelistrikan adalah ide cemerlang. Secara teknis ide itu dimungkinkan. Pemerintah memberi kesempatan kepada swasta untuk berpartisipasi di sektor ketenagalistrikan. Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga aturan teknis.

Ketiga aturan itu adalah (1) Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, (2) Permen ESDM No. 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. (3) Permen ESDM No. 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

Secara teknis hukum  ketentuan itu sekali gus menjawab keraguan banyak pihak, apakah ada peluang untuk pembangunan kelistrikan di daerah dalam bingkai otonomi daerah.

Tetapi secara normatif ada hal mengganjal. Pasalnya, ketentuan  Pasal 10 ayat (3), (4) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan berkehendak lain. Sebab, daerah yang seharusnya dapat turut serta memberdayakan segala potensinya, tidak bisa mengelola urusan ketenagalistrikan di daerah. Ketentuan itu justru telah menjadi “batu sandungan’ dalam berinvestasi padahal pasokan tenaga listrik di daerah Sumut telah masuk kategori “darurat listrik”.

Pasal 10 ayat (3) itu menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya berwenang untuk mendistribusikan tenaga listrik, tidak berwenang melakukan pengelolaan tenaga listrik, tetapi.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa menyediakan atau mengelola pasokan tenaga listrik jika terjadi kekurangan di suatu daerahnya karena itu kewenangan PLN.?

Karena itu, mestinya sebelum lebih jauh menggulirkan ide otonomisasi kelistrikan, “kerikil tajam” Pasal 10 ayat (3) UU Ketenagalistrikan diselesaikan dulu. Memang keberadaan PT PLN (Persero) sebagai badan usaha satu-satunya di berbagai wilayah usaha ketenagalistrikan di tanah air telah menghalangi kewenangan pemerintah daerah sebagai regulator.

Karena belum ada dibuka alternatif penyedia ketenagalistrikan dengan mempertahankan rezim monopolistik yang dilakukan  PT PLN, kehidupan masyarakat Indonesia yang layak, sejahtera, dan berkualitas akan sulit terwujud. Sudah saatnya, negara memberi ruang cukup bagi penyedia usaha ketenagalistrikan alternatif di luar PLN. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator di wilayah administratifnya.

Begitupun ide DPRD Sumatera Utara itu mesti didukung dalam  rangka melawan kerajaan monopolistik PT. PLN. Caranya adalah melalui usaha otonomisasi daerah dalam urusan ketenagalistrikan.

Sejalan dengan itu gubernur dan DPRD mesti duduk sama dalam menyamakan persepsi agar Sumatera Utara keluar dan bangkit dari keterpurukan kritis listrik.

Sumatera Utara harus ‘melawan’ kesewenangan raja monopolistik PT PLN. Contoh terdekat adalah kehadiran PT. Pelayanan Listrik Negara di Batam. Anak perusahaan PT. PLN itu menanamkan Rp87,75 miliar untuk menambah perangkat dalam sistem kelistrikan. Masalahnya, kalau Batam bisa, mengapa Sumatera Utara justru masih sibuk berwacana?***

 

=========

Sumber: http://harian.analisadaily.com



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar