post.png
TULISAN_WEB.jpg

Panitera Pintu Gerbang Korupsi di Pengadilan

POST DATE | 09 Desember 2022

TERTANGKAPNYA panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi dalam kasus suap terkait dengan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil kian menguatkan dugaan bahwa panitera merupakan pintu gerbang praktik korupsi di ranah peradilan.

Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI Choky Ramadhan, tugas dan fungsi panitera yang berhubungan langsung dengan perkara sering disalahgunakan. Praktik suap pun berawal dari kewenangan yang berhubungan dengan yang beperkara dan majelis hakim. "Iya, panitera sering jadi pintu masuk untuk memengaruhi perkara," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Choky mengatakan keterlibatan Rohadi dalam kasus dugaan suap untuk meringan­kan vonis terhadap Saipul Jamil di PN Jakut menjadi bukti bahwa panitera kerap berperan sebagai perpanjangan tangan korupsi. Sebelumnya, beberapa panitera, termasuk Edy Nasution dari PN Jakarta Pusat, juga ditangkap karena kasus serupa.

Wajah peradilan pun semakin buram karena minimnya pengawasan. Tidak sepert­i hakim, panitera selama ini tak diawasi sehingga mereka leluasa melanggengkan praktik busuk. "Hakim ada kode etik, sumpah jabatan, dan kerja dalam sidang terbuka. Selain itu, ada pengawas eksternal (Komisi Yudisial) juga yang mengawasi, sedangkan panitera tidak," kata Choky.

Ia menegaskan KPK harus membongkar tuntas praktik korupsi di ranah peradilan. Operasi tangkap tangan tak boleh menjadi akhir, tetapi harus diposisikan sebagai awal penindakan untuk memberantas mafia peradilan hingga dalangnya.

Senada, juru bicara KY Farid Wajdi menyatakan praktik korupsi di peradilan yang melibatkan panitera sudah ada sejak lama. Sebagian dari mereka selalu mencoba bermain, salah satunya melalui 'klaim informasi'. 'Klaim informasi' dilakukan dengan berbe­kal jabatan dan pengetahuan mengena­i seluk-beluk administrasi perkara para pihak.

Bahkan, mereka pintar mengelabui para pihak terkait dengan putusan majelis hakim. "Putusan yang bisa jadi clear tidak ada unsur intervensi pun disulap seolah-olah bisa di-setting," terang Farid.

Ia menekankan masih adanya mafia peradilan disebabkan pengawasan masih sangat kurang. "Pengadilan ialah pusat berba­gai kepentingan bertemu sehingga untuk memastikannya tetap bersih, monitoring terhadapnya tidak bisa disamakan dengan institusi lain.’’

Peran hakim

Terkait dengan pengembangan kasus Rohadi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya memastikan segera menjerat hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi cuma memvonis pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu 3 tahun atau jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta. "Pasti kita dalami. Ya (hakim) itu dapatlah nanti. Kita dalami bukti, data, dan informasi­nya," ujar Agus di sela Konvensi Antikorupsi 2016 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, tadi malam.

Menurutnya, bukti dan keterangan dari para tersangka perihal keterlibatan majelis hakim sudah ada, tetapi masih sedikit. Selain majelis hakim, keterangan Bang Ipul yang disebut-sebut sebagai sumber pemberi suap akan terus didalami.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap itu berasal dari hasil penjualan rumah Bang Ipul. "Kemungkinan iya (Saipul Jamil) juga (segera menjadi tersangka)," tandas Agus Rahardjo. (Nur/X-9)
=============
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/51677/panitera-pintu-gerbang-korupsi-di-pengadilan



Tag: , , , ,

Post Terkait

Komentar