post.png
BUKU_HPK_RESENSI.jpg

Perlindungan Konsumen di Era Digital Rentan Pelanggaran

POST DATE | 13 Maret 2024

Oleh: Rizki Firmanda Dardin*

Judul Buku: Hukum Perlindungan Konsumen

Penerbit: Penerbit Setara Press, Malang

Penulis: Farid Wajdi dan Diana Susanti

Jumlah Halaman: 404 halaman

Tahun Terbit dan Cetakan: Cetakan Pertama, Agustus 2023

Ukuran: 15 x 23 Cm

ISBN: 978-623-6716-47-2

Secara garis besar buku ini memberikan penjelasan secara detail terkait hukum perlindungan konsumen yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia perdagangan internasional. Mulai dari definisi hukum itu sendiri, definisi konsumen, ruang lingkup dari hukum perlindungan konsumen sampai sanksi pelanggaran perlindungan konsumen dijelaskan secara lengkap dan jelas dalam buku ini.

Pengalaman melakukan advokasi konsumen dan publik para penulisnya sangat memberi warna dalam substansi buku ini. Penulis adalah aktivis gerakan konsumen dan kebijakan publik yang sering wara wiri dimedia televisi dan tergolong sebagai narasumber media darling khususnya dalam bidang advokasi perlindungan konsumen dan kebijakan publik. Mantan Anggota Komisi Yudisial RI tahun 2015-2020 dan berprofesi sebagai dosen ini tergolong penulis produktif dan rajin dalam berbagi pengalaman lewat buku sesuai dengan profesi yang pernah digelutinya.

Dalam perjalanan advokasi ada pertarungan konsumtivisme versus konsumerisme pada satu sisi, tetapi di sisi lainnya ada pula gugatan terhadap mekanisme pasar yang didewakan itu tidak bekerja dengan baik, sehingga tujuan kesejahteraan (welfare) tidak terwujud. Seringkali pasar diintervensi kekuatan tangan tersembunyi (hlm. vii).

Guna mendukung perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai pilar penting bagi produsen dan konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban mereka.

Namun setelah UUPK berlaku begitu banyak pihak melihat ada beberapa celah di UU itu yang perlu disempurnakan mengingat usia Undang-Undang sudah lebih dari 20an tahun. Beberapa ketentuan perlu dievaluasi, untuk merespons dinamika perubahan yang terjadi saat ini.

Secara normatif perlindungan konsumen di era digital seperti dinamika perusahaan e-dagang (e-commerce), baik transaksi perdagangan antara konsumen di Indonesia maupun e-dagang yang berada di luar negeri melalui aplikasi digital, penyelesaian sengketa secara online (online dispute resolution) penjualan barang yang berbasis sosial media shopping, seperti melalui Instagram, Facebook, Twitter/X, TikTok, dan lain-lain belum menjadi objek dari peraturan tersebut.

Akibatnya, hak-hak dari konsumen Indonesia yang membeli barang dari pelaku usaha dari luar negeri tak terlindungi secara optimal. Isu lain yang perlu ditampung di UU Perlindungan Konsumen adalah belum adanya turunan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan untuk masing-masing sektor atau industri. Padahal, itu penting guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat aspek perlindungan disektor atau diindustri tersebut.

Buku ini dibagi sebanyak 8 bab dengan uraian Bab 1 Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 2 Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Bab 4 Pengaturan Klausula Baku, Iklan/Promosi, dan Keamanan Pangan, serta Produk Halal; Bab 5 Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen dan Lembaga-Badan Terkait; Bab 6 Sistem Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 7 Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan Bab 8 Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

Banyak isu perlindungan konsumen dan kebijakan publik yang dikaji dalam buku ini. Mulai dari hal yang berkaitan dengan sejarah perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen, Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Konsumen, Sumber Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Pencantuman Klausula Baku, Iklan atau Promosi, Produk Halal dan Keamanan Pangan, Jaminan Fidusia, Transaksi Elektronika, serta Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan.

Buku ini juga disempurnakan dengan pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa konsumen, seperti melalui gugatan perdata, gugatan konsumen atau ahli waris konsumen, gugatan perwakilan (class action), Gugatan Legal Standing, Gugatan Citizen Lawsuit dan Gugatan Pemerintah (Public Class) serta substansi Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen, seperti sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata. Dibagian akhir buku dilengkapi pula dengan indeks, glosarium, daftar singkatan dan daftar pustaka yang menunjukkan bobotnya sebab kaya referensi dan rujukannya aktual.

Ringkasnya buku Hukum Perlindungan Konsumen seperti namanya hukum, memiliki pasal-pasal yang mengaturnya. Buku ini mengkaji dan memberi penjelasan terkait hukum perlindungan konsumen dengan jelas dan lugas. Dengan sumber yang pastinya relevan, buku ini disusun agar dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa hukum yang dapat dijadikan referensi baru dan lengkap, bahkan juga bagi para dosen dan praktisi.

Tidak hanya itu, seseorang yang sedang ingin mempelajari terkait hukum perlindungan konsumen juga sangat cocok menjadi pembaca buku ini. Selain itu, juga masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum perlindungan konsumen yang belum begitu familiar di masyarakat. Buku ini dapat menjadi asupan yang bergizi dalam memperkuat pemahaman dalam upaya perlindungan konsumen.

 *Peresensi adalah Dosen STIHMA Asahan, Kisaran dan Peserta S3/Doktoral Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU.

 Sumber: Waspada, Rabu, 13 Maret 2024, hlm. A5



Tag: , , , ,

Post Terkait

Komentar