post.png
pintar_makanan_bermasalah.jpg

Pintar Menghindari Makanan Bermasalah

POST DATE | 04 April 2017

Memasuki ramadhan dan jelang lebaran potensi beredarnya makanan bermasalah yang dilakukan para pelaku usaha nakal sangat potensial terjadi. Karena itu diperlukan perhatian dan menagih tanggungjawab industri makanan atau industri pangan rumah tangga. Kewajiban mereka yakni menghasilkan pangan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat (konsumen).

Mereka wajib menyediakan makanan yang sehat dan ramah konsumen. Bagaimapun konsumen perlu perhatian serius dan khusus sebab mereka tergolong pada situasi yang tidak punya kemampuan memadai untuk memilah dan memilah makanan sehat dan ramah konsumen.

Di pihak lain, pemerintah sebagai pemberi ijin bagi produksi makanan juga dituntut tanggungjawabnya. Tanggung jawab pemerintah dapat berupa pengawasan, penyuluhan, pelatihan, pembinaan, dan tindakan hukum. Termasuk pelibatan pihak kelurahan, puskesmas dan unit kesehatan sekolah agar lebih intensif melakukan edukasi makanan sehat.

Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengawasan dan registrasi atas makanan/minuman produk rumah tangga diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk produk industri, pengawasan dan registrasinya dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Peraturan pemerintah ini dipertegas lagi oleh Kepmenkes RI No.922/Menkes/SK/X/2008. Menurut surat keputusan ini, pemerintah kabupaten/kota bertindak sebagai pelaksana pengambilan sampel makanan/minuman hasil industri rumah tangga.

Pemerintah kabupaten/kota juga bertugas untuk melakukan penyuluhan, pengawasan, dan pengambilan sampel dalam rangka pencegahan dan mengatasi kejadian luar biasa (KLB) akibat pencemaran makanan dalam skala kabupaten/kota.

 

Pintar Menghindar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu sejak dini melakukan pengawasan ketat peredaran barang kadaluarsa di pasar. Pengawasan ketat ini diperlukan sebagai antisipasi tren musiman beredarnya makanan bermasalah tersebut memasuki ramadhan dan jelang Lebaran. Sebaliknya masyarakat diharapkan hati-hati dalam membeli makanan.

Menurut Gabungan Pelaku usaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), ada tiga hal yang perlu diwaspadai konsumen saat akan berbelanja makanan dan minuman memasuki Puasa maupun Lebaran.

Pertama, produk makanan dan minuman kadaluarsa yang di re-packing (kemas ulang) dengan kemasan yang sama atau kemasan bekas. Dalam kasus semacam ini produk tersebut biasanya dikemas dengan plastik polos tanpa merek.

Kedua, perlu adanya kewaspadaan terhadap produk kadaluarsa yang diperdagangkan langsung atau dikemas dalam parsel lebaran.

Ketiga adalah waspadai produk makanan dan minuman impor ilegal yang ditandai tanpa izin edar BPOM seperti ML (makanan luar) termasuk MD (makanan dalam negeri) untuk produk lokal.

Tak kalah penting adalah produk-produk pangan impor ilegal lainnya biasanya tak dilengkapi dengan keterangan Bahasa Indonesia, termasuk juga untuk produk-produk elektronika. Menyangkut produk tanpa izin edar di Indonesia sampai saat ini masih sangat banyak. Dalam posisi demikian bagaimana masyarakat bisa terlindungi jika tidak tahu isi makanan dan minuman?

Intinya, perlu adanya pengawasan pangan terhadap pangan kedaluarsa, pangan ilegal, label, pangan rusak, dan lain-lain termasuk pengawasan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan. 

 

 

Solusi Hukum

Porsi terbesar penertiban makanan bermasalah ada di Badan POM. Dengan begitu, inisiasi BPOM untuk koordinasi dengan instansi lain sangat penting dilakukan. Memang terdapat kendala teknis pengawasan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Apabila dilihat dari tugas pokok dan fungsi, maka wilayah kerja BPOM sebatas pada pangan olahan kemasan. Yaitu, makanan, minuman dari hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Seperti, tepung, olahan daging, olahan buah, makanan bayi, makanan ibu hamil/menyusui dan makanan diet kalori rendah.

Untuk  pangan segar masuk ke wilayahnya dinas peternakan, perikanan, dan pertanian. Yang dimaksud pangan segar, yaitu pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau bisa menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Seperti, buah-buahan, sayur, ikan, dan daging. Sementara pangan siap saji, berada di bawah naungan dinas kesehatan, peternakan, pertanian. Pangan siap saji, yaitu, makanan, minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

 

Melindungi masyarakat dari berbagai bahaya, serta kerugian yang diakibatkan penggunaan Obat, Makanan, Kosmetika dan Alat-alat kesehatan salah satu hal yang sangat perlu dicermati.

Kemudian perlunya memperkuat pengawasan, pengendalian, pengadaan dan pengaturan dari Obat, Makanan, Kosmetik dan alat kesehatan sangat bertujuan guna memperluas serta meningkatkan mutu terhadap kesehatan dengan jalan mencukupi persediaan yang sangat bermutu tinggi bahkan dapat tersebar merata dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas

Tetapi dalam situasi frekuensi transaksi kebutuhan pokok begitu melonjak dan tingkat kehati-hatian masyarakat menurun, maka Badan POM dan instansi lain perlu memperkuat koordinasi pengawasan.

Bagaimanapun masih adanya dugaan makanan kadaluarsa di pasaran atau pusat perbelanjaan perlu perhatian serius dari pemerintah. Artinya jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara Badan POM dan pemerintah tidak bertindak atau lambat bergerak.

Pemerintah, produsen makanan, dan masyarakat harus memiliki itikad baik dan bekerjasama untuk mencegah peredaran makanan bermasalah. Tindak pencegahan sejak dini, termasuk menggelar operasi atau inspeksi mendadak makanan bermasalah sangat penting.

Sebab akan memperkecil ruang gerak peredaran makanan bermasalah dan diharapkan memberi efek jera bagi pedagang nakal. Sanksi hukum pidana dan administrasi sekecil apapun tetap penting ditegakkan agar masyarakat lebih aman dan nyaman menjalani puasa dan lebaran.

Masyarakat juga harus lebih hati-hati dalam berbelanja produk makanan yang akan dikonsumsi termasuk teliti dan cermat dalam memilih kemasan parsel lebaran.

 

===================================

Waspada. 10 September 2011



Tag: Halal, Haram

Post Terkait

Komentar