post.png
PENELITIAN-HUKUM-1536x1229.jpg

Profesionalisme Penegak Hukum

POST DATE | 18 Agustus 2022

Profesi hukum atau legal profession merupakan salah satu profesi yang terhormat bila dibandingkan profesi lain. Bukan karena letak strata sosial yang lebih tinggi atau karena memiliki kewenangan di bidang hukum, tapi karena profesi hukum memiliki keluhuran dan tanggung jawab sebagai penjaga moral publik. Profesi hukum bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokat, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum. Walaupun tentunya faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut. Profesi hukum merupakan profesi yang bersyaratkan harus memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang hukum (Nur Aji Pratama, 2020).

Para profesional sepatutnya adalah orang yang memiliki keahlian (skill) yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Disebut profesional karena yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya.

Kumpulan para profesional hukum disebut juga sebagai aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum dalam arti luas adalah institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat. Guna menegakkan hukum dan keadilan diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur, dan bijaksana.

Para penegak hukum memiliki tanggung jawab sesuai bidang tugas dan kewajibannya. Penegak hukum disebut profesional karena Pertama, kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan.

Kedua, pelanggaran profesi tidak pernah hilang; tetapi perkembangannya dapat dicegah. Sebab itu diperlukan self-image positif dan self-esteem sebagai nilai membantu seorang profesional hukum agar tidak mudah memperdagangkan profesinya. Sebagai profesional keahlian saja tidak cukup. Ciri utama pengemban profesi hukum sepatutnya selalu mengutamakan sikap profesional, dan berani menegakkan keadilan.

Ketiga, keutamaan bersikap adil menjadi nyata tidak saja melalui perlakuan fair terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga lewat keberanian menjadi whistleblower saat terjadi malpraktik profesi. Seorang profesional seharusnya tidak mendiamkan tindakan tidak etis rekan seprofesi dengan alasan semangat esprit de corps (jiwa korps).

Dengan begitu, harus dipahami pelaksanaan tugas profesi memang tidak mudah. Melaksanakan amanah profesi tidak cukup hanya atas dasar kemampuan bersikap adil, tetapi juga dituntut keberanian untuk mempraktikkan. Jadi, profesional hukum bukan sekadar mengetahui keadilan sebatas jargon saja, tapi juga bersedia menegakkan hukum dan keadilan (Andre Ata Utan, 2005).

Profesi Polisi

Semua aturan yang berkaitan dengan pengemban profesi hukum menegaskan masing-masing aparat penegak hukum harus mengemban tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi. Misalnya profesi sebagai seorang polisi menjadi kebanggan tersendiri bagi sebagian orang, karena profesi ini merupakan pengemban tugas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Apresiasi tugas pokok polisi adalah to protect and to serve (melindungi dan melayani), secara lebih detail adalah love humanuty, help delinquence and keep them out of jail (cinta kasih, membasmi penyimpangan dan menjauhkan setiap orang dari penjara).

Polisi menegakkan moralitas masyarakat secara konkrit, karena hanya polisi yang diberi tugas oleh hukum untuk mengadakan moralitas masyarakat secara konkrit dengan mulut, tangan, borgol, pentungan bahkan senapan sekalipun (Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko, 2010).

Kepolisian adalah salah satu lembaga penting dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban suatu negara -di Indonesia disebut juga istilah bhayangkara,- sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat. Dalam lingkungan hukum atau pengadilan polisi bertugas sebagai penyidik. Polisi ditugaskan untuk mencari barang bukti, keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi maupun keterangan ahli (Juniarto Prakoso, 2020).

Setiap anggota polisi wajib menjunjung tinggi sumpah yang diucapkan pada saat diangkat menjadi anggota polisi karena sumpah tersebut merupakan tekad dan janji nuraniah seseorang yang digantungkan pada nilai-nilai ketuhanan.

Pengingkaran terhadap sumpah jabatan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Begitu pun, secara faktual seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang seperti kasus petinggi kepolisian Irjen FS. FS menjerumuskan 63 polisi dan diduga 36 orang melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan (Kompas TV, 15/8/2022).

Diduga kasus tersebut hanya puncak gunung es dari rentetan peristiwa yang menyeret institusi penegak hukum tersebut. Kasus tersebut dan sejenisnya sering dilakukan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi sehingga menjual idealisme tugas yang diamanatkan kepadanya. Bahkan sampai ada yang merasa diri lebih tinggi kedudukannya dibandingkan orang lain atau ada yang merasa di atas hukum.

Penyalahgunaan profesi hukum sudah banyak terjadi baik itu karena ketatnya persaingan antar-individu pada profesi tertentu sehingga pada akhirnya melahirkan rasa tinggi hati ataupun karena kurangnya disiplin diri (Dimas Rizki Anugrah Putra, 2021).

Etika profesi polisi dibuat agar tugas-tugas dari anggota kepolisian tersebut dijamin profesionalismenya. Profesionalisme bagi petugas kepolisian adalah sebuah syarat utama yang tidak boleh ditawar/dikompromikan karena tugas-tugas kepolisian adalah tugas-tugas profesional yang pada dasarnya adalah melayani dan melindungi.

Polisi bertugas melakukan penegakan hukum agar keteraturan sosial dapat dijamin kelestariannya. Bagi yang melanggar hukum dan merusak keteraturan sosial dapat dicegah serta ditangani secara hukum yang berlaku guna disingkirkan dari kehidupan sosial masyarakat.

Tanpa pedoman etika profesi atau kode etik yang dijadikan acuan dalam bertindak, maka petugas kepolisian bisa saja secara tidak profesional (unprofessional conduct) melayani dan melindungi dalam melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum. Unprofessional conduct biasanya muncul karena menganggap enteng persoalan dan ditambah kekuasaan yang dimiliki besar.

Kode etik profesi merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan anggota polisi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Fungsi kode etik adalah sebagai pembimbing perilaku anggota polisi dalam menjalankan tugas dan sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang.

Urgensi profesionalisme bagi anggota polisi adalah karena petugas kepolisian mempunyai kekuasaan memaksa yang sah secara hukum dan sebenarnya ditujukan untuk pelayanan dan perlindungan warga dan publik. Akan tetapi hal tersebut dapat diselewengkan atau dimanipulasi guna kepentingan diri si petugas atau kelompoknya. Banyak sudah kejadian yang telah melanggar kode etik dan telah dicatat dengan baik dalam sejarah kelam kepolisian maupun rekaman ingatan publik.

Karena itu, sebagai institusi yang telah ada sejak zaman kuno dan terus mengalami perkembangan seiring berkembangnya peradaban manusia, perbuatan tidak profesional terus dapat dibenahi. Kejadian Irjen FS dan rentetan gerbongnya adalah momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan refomasi besar-besaran agar wajahnya tidak semakin suram.

Merebut kercayaan publik kepada kepolisian pascakejadian FS adalah pekerjaan sulit. Semua faktor harus ditingkatkan baik berkaitan dengan sikap profesionalisme, penertiban internal, penanganan kasus yang transparan dan terukur disertai kejujuran profesi.

 ============

Sumber: https://waspada.id/headlines/profesionalisme-penegak-hukum/



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar