"Kepentingan warga pun diabaikan, karena itulah, Camat Medan Tembung, Lurah Sidorejo Hilir dan Kepling, menjadi tergugat dalam gugatan warga,” ujar Indra.
Materi gugatan, kata Indra, adalah meminta pihak terkait dalam hal ini BKPM, Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata Medan, menindak Pos Ambai Cafe dan menghentikan segala aktivitas di dalamnya,” kata Indra Buana.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan, warga Jalan Ambai tersebut menyampaikan keluhannya. Pihak Kelurahan Sidorejo Hilir yang diwakili Kasie Tramtib dalam RDP itu mengaku telah berulang kali menegur pemilik Cafe agar mengurangi jam operasionalnya, namun pemilik Cafe tak mengindahkan teguran itu alias bandel.
Operasional tetap hingga menjelang Subuh.
Anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin mengatakan, "keberadaan suatu usaha bisnis di suatu lokasi sangat penting untuk meningkatkan perekonomian, namun juga harus memperhatikan komunikasi dengan warga agar terjalin dengan baik," katanya.
Kini, warga Ambai tidak sendirian dalam menghadapi masalah itu. Tak sedikit warga tetangga, yakni warga Jalan Tombak, Jalan Tuamang dan sekitarnya memberi dukungan moral atas apa yang dialami warga jirannya itu. Mereka memberi apresiasi dan dukungan dengan beragam cara. Dukungan moral dituangkan dalam pesan berantai di grup WhatsApp, SMS hingga kelompok Jamaah Masjid di daerah itu. Apalagi, Cafe tersebut berjarak 200 meter saja dari masjid.*
(Team MU)
=============