POST DATE | 27 Agustus 2024
Oleh: Ummi Salamah S. Lubis*
Judul Buku : Hukum dan Kebijakan Publik
Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta
Penulis : Farid Wajdi dan Andryan
Jumlah Halaman : 228 halaman
Tahun Terbit dan Cetakan: Cetakan Pertama, Maret 2022
Ukuran : 15,5 x 23,0 Cm
ISBN : 978-6233-910286
Membuat terminologi hukum yang dapat dianggap mewakili pendapat semua kalangan tidaklah mudah untuk didefinisikan. Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum. W.L.G Lemaire dalam Het Recht in Indonesia menerangkan bahwa hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum dalam suatu definisi.
Meskipun sulit untuk dirumuskan dan dapat diterima semua pihak tentu untuk memahaminya lebih jauh tetap diperlukan rumusan makna hukum sebagai pegangan atau panduan. Rudolf von Jhering mengatakan hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.
Pada hakikatnya hukum adalah instrumen kebijakan publik (hlm. 59) untuk mencapai tujuan kebijakan yang dibuat. M. Yasin (2022) mengatakan tujuan hukum tentu sangat beragam. Pertama, mendistribusikan sumber daya secara nasional, misalnya kebijakan redistribusi lahan, atau operasi pasar kebutuhan pokok. Kedua, kebijakan bertujuan mengatur (regulasi), liberalisasi, atau deregulasi.
Sebut saja kebijakan one single submission sebagai kebijakan yang bertujuan mengatur pelayanan administrasi hukum dalam dunia bisnis. Ketiga, kebijakan publik bertujuan mengatur dinamika dan menjaga stabilitas. Keempat, kebijakan bertujuan untuk memperkuat pasar dan negara. Pembaca dapat menggunakan konsep ini secara kritis pada kasus minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, serta bagaimana negara diharuskan hadir dalam situasi ini.
Adapun kebijakan publik Roy V. Salomo (2022) mengatakan adalah aturan yang dibuat untuk pada akhirnya mengikat kehidupan kita sebagai masyarakat. Sebagai anggota masyarakat pun penting bagi kita untuk mengetahui kebijakan publik karena apa yang diatur di dalam kebijakan publik itu adalah kita, yang dalam artian singkatnya bahwa nasib kita ada di kebijakan publik.
Secara proses siklus kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya. Untuk hal inilah pentingnya mempelajari kebijakan publik karena akan menentukan berjalannya suatu negara.
Secara konseptual kebijakan publik, yakni apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan. Kebijakan publik merupakan perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu).
Roy V. Salomo (2022) berpendapat kebijakan publik memiliki instrumen di dalamnya, misalnya: Target-target kebijakan yang ditetapkan; Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran untuk pusat dan untuk daerah; Kebijakan moneter; Kebijakan di bidang perdagangan; Kebijakan redistribusi asset; Kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta; serta Kebijakan pendapatan.
Dengan demikian, kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum.
Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Dalam buku ini pembaca dapat menguatkan pemahaman tentang konsep-konsep yang diberikan baik tentang kebijakan maupun hukum. Buku ini juga meluaskan cakrawala pembacanya pada konsep lain yang sudah familiar seperti ‘partisipasi publik’, ‘pelayanan publik’, dan ‘good governance’.
Bahkan buku ini berangkat lebih jauh pada pertanyaan yang juga dibahas Schwartz: apakah putusan pengadilan dapat dianggap sebagai kebijakan? Penulis buku ini berpendapat bahwa putusan pengadilan merupakan hukum atau kebijakan publik bagi para pihak yang berperkara (hlm. 77).
Adapun uraian buku meliputi isu-isu sebagai berikut: Bab 1: Pemahaman Tentang Hukum dan Kebijakan Publik. Bab 2: Kerangka Hukum Kebijakan Publik. Bab 3: Hukum Sebagai Instrumen Kebijakan Publik. Bab 4: Proses Hukum Berpendekatan Kebijakan Publik Bab 5: Partisipasi Publik dalam Proses Hukum dan Kebijakan Publik. Bab 6: Pelayanan Publik dan Good Governance.
Tranformasi hukum dalam pembuatan kebijakan publik diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya secara umum. Hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan yang mendorong, mendinamisasi, dan merekayasa kehidupan berbangsa dan bernegara menuju arah yang lebih baik.
Pembuatan kebijakan, demikian pula halnya penegakan hukum, adalah sebuah proses yang masing-masing tahapan harus dilalui oleh aktor-aktor yang terlibat. Kehadiran buku karya Farid Wajdi dan Andryan ini telah memperkaya literatur Indonesia mengenai hukum dan kebijakan publik dan perlu dimiliki para mahasiswa, praktisi dan pemerhati hukum dan kebijakan publik.
*Peresensi adalah Dosen Fakultas Hukum UMSU
=============
Sumber: Waspada, Senin, 26 Mei 2024, hlm. B3