POST DATE | 05 April 2017
Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sampai saat ini belum dapat menerapkan label standard/seragam secara nasional. LP. POM bersama Komisi Fatwa MUI sudah menyarankan pelaksanaan label halal mesti standard/seragam. Prosedur saat ini, pemakai label halal diberi kewenangan untuk membuat model label halal yang ingin dicantumkannya. Tidak ada kewajiban menggunakan label standard/seragam.
Karena itu, jika ada beberapa pengusaha yang menggunakan label halal MUI, dengan mencantumkan nomor sertifikatnya, itu adalah semata-mata inisiatif pengusaha saja. Masalahnya izin penggunaan label makanan tidak dikeluarkan MUI. MUI cuma berwenang sampai kepada sertifikat halal saja. Secara teknis, izin penggunaan label halal sampai saat ini masih dilaksanakan oleh Badan POM.
Padahal konsumen sangat menginginkan adanya label halal standard. Nur Bowo dalam R. Ashari (2006) menyatakan perlu sesegera mungkin penerapan label halal standar nasional. Konsumen merasa kesulitan dalam memilih produk yang berlabel halal, karena label halal yang ada dicantumkan pengusaha tidak standar/seragam.
Bahkan, ada produk yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Selain LP. POM, sebenarnya Badan POM juga meminta agar ada label halal standar/seragam. Adanya label halal standar memudahkan Badan POM dalam pengawasannya.
Prakteknya di lapangan, pengusaha boleh secara bebas menggunakan label halal dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat. Ada yang datar. Ada yang bertuliskan huruf Arab. Ada pula yang bertuliskan huruf Romawi saja. Pengusaha boleh menetapkan sendiri baik bentuk, warna, ukuran, gaya atau jenis tulisan dan bahan.
Umi Karomah (2009) mengemukakan implikasi tidak adanya label standar kemudian menimbulkan pelbagai masalah. Tidak jelas, label halal mana yang ada kepastian jaminan produk halal yang sesuai syarak? Apakah label halal MUI, bertuliskan halal 100 persen? Ataukah bertuliskan label Arab halal?
RUU Jaminan Produk Halal mesti menentukan label halal yang standar. Selain itu, RUU juga wajib menetapkan badan sertifikasi yang memakai standar ISO dan terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kepala Badan Standar Nasional, Bambang Prasetya (KBR68H, 6 Maret 2014) mengatakan, sertifikasi halal di Indonesia baru mencapai hampir 20 persen.
Padahal jika dibandingkan sertifikasi halal di Malaysia sudah mencapai 90 persen. Menurut dia, rendahnya sertifikasi halal ini karena hanya MUI yang mempunyai kewenangan untuk memberi sertifikasi.
Label Halal Standar
Sebenarnya sesuai Undang-Undang dan peraturan berkaitan label halal, ketiadaan label halal standar tidak ada yang dapat disalahkan. Tetapi, ketiadaan label halal standar/seragam, berdampak kepada konsumen, karena konsumen merasa dirugikan.
Konsumen sulit membedakan produk mana yang bersertifikat halal resmi dari LP. POM. Mana yang bersertifikat halal, namun tidak dikeluarkan LP. POM. Konsumen tentu khawatir dan senantiasa ragu untuk memilih/membeli makanan berlabel halal, karena banyaknya dugaan pemalsuan/penyelewengan label halal.
Juru bicara ICMI, Tati Maryati (KBR68H, 6 Mar 2014) mengatakan ekses lain upaya ekspor produk halal Indonesia mendapat penolakan karena memang label halalnya itu belum dilakukan secara standar/seragam. Bukan hanya soal label halal standar, tetapi juga berkaitan dengan pencantuman label halal di produk makanan.
Selama ini pemerintah tidak mewajibkan pencantuman label halal di produk makanan karena Indonesia bukan negara Islam. Padahal, pencantuman logo halal penting untuk memberikan rasa aman kepada warga Muslim.
Mestinya, untuk meyakinkan konsumen perlu ada standardisasi penggunaan label halal. Selain itu, label halal standar juga lebih mempunyai kepastian kepada konsumen. Label halal standar merupakan bentuk strategi pemasaran yang menguntungkan.
Keuntungan itu, tidak hanya bagi pengusaha. Label halal standar/seragam juga memberi jaminan kepercayaan konsumen atas kualitas dan spesifikasi khusus suatu produk.
Lukmanul Hakim (2008) mengatakan label halal standar pada kemasan makanan, obat dan kosmetik adalah cara paling tepat menjual produk dan lebih terpercaya. Upaya standardisasi label halal dapat meningkatkan kualitas Jaminan Produk Halal.
RUU Jaminan Produk Halal mesti memberi jaminan untuk menjawab keraguan konsumen. Adanya produk berlabel halal standar dapat berdampak baik kepada masyarakat maupun kalangan pengusaha.
Jadi, jika dilaksanakan upaya menstandarkan label halal, itu merupakan cara lebih ampuh agar produk lebih dipercayai. Pilihan terbaik adalah segera membuat pedoman agar ada label halal standar. Adanya label halal standard berimplikasi positif kepada pengembangan dan peningkatan kualitas jaminan produk halal.
Memang keadaan di Indonesia berbeda dengan di negara lain. Misalnya, HFFF dari Belanda, mensyaratkan logo halal dengan gambar khusus menyerupai bukit dengan bulan sabit. Seterusnya ada tulisan halal pada produk yang telah diberi sertifikatnya. Jadi, konsumen lebih mudah mengenali produk yang telah diberi sertifkat halal.
Di Malaysia label halal berisi: bintang bersegi delapan, perkataan Arab “Halal” di tengah bintang. Diikuti perkataan Romawi Halal, bulatan label bertulis perkataan Malaysia dalam tulisan Romawi dan Arab.
Seterusnya bintang kecil diletakkan untuk memisahkan tulisan Romawi dan tulisan Arab tersebut. Di bawah perkataan Romawi Halal terdapat kode pendaftaran label halal bagi negara bagian: huruf H yang bermaksud Halal, Nombor kod negeri dalam tanda pengenal (Imam Masykoer Alie, 2003).
Keuntungan adanya label halal seragam/standard sangat membantu konsumen Muslim. Label halal seragam dapat menghindarkan kekeliruan akan adanya manipulasi/penyelewengan label halal. Penggunaan label halal standar merupakan jaminan bahwa produk halal adalah halal sesuai ketentuan syariat
Adapun tujuan mencantumkan label halal, adalah untuk meningkatkan pangsa pasar dan jumlah penjualan. Seterusnya, memenuhi tuntutan dan memberi kepuasan kepada konsumen. Meningkatkan kualitas produk, memenuhi minat dan keinginan umat Muslim, dan memberi kenyamanan kepada konsumen Muslim.
Selain itu, dapat dieksport ke negara-negara Muslim, termasuk untuk keperluan jemaah haji. Upaya membakukan, mempromosikan dan mengadopsi Label Halal Standar Halal adalah hal mendesak mengingat Indonesia akan menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015. Semoga!
====================================
Waspada. Sabtu, 26 April 2014