post.png
wakaf-1.jpg

Wakaf dan Upaya Pemberdayaan Umat

POST DATE | 03 April 2017

Judul Buku : Wakaf dan Upaya Pemberdayaan Umat

Penulis : Suhrawardi K. Lubis dkk

Editor : H. Bahdin Nur Tanjung & Farid Wajdi

Penerbit : Sinar Grafika dengan UMSU Publisher

Tebal : 209 Halaman

 

Wakaf secara etimologi berasal dari bahasa arab “wakafa” yang berarti sesuatu yang ditahan. Jadi, jika berbicara masalah wakaf berarti dari aset atau harta seseorang atau kaum muslimin yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat untuk diambil keuntungannya dan pokoknya yang ditahan. Misalnya kita wakaf satu hektar tanah, 1 hektar sebagai pokoknya, lalu di atasnya dibangun misalnya rumah sakit, itulah yang diambil untuk kepentingan masyarakat.

Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui antara lain, yakni “menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada”.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), diketahui bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam”.

Buku yang ditulis Suhrawardi dan kawan-kawan ini mencoba melihat wakaf dari berbagai sisi. Hal ini sangat berkaitan dengan besarnya perkembangan perwakafan di Indonesia, baik dari jenis dan pemberdayaannya. Hal ini pulalah yang menjadi penting untuk diulas lebih jauh, apakah wakaf dan perwakafan di Indonesia sudah terealisasi dengan baik sebagai wujud pemberdayaan umat seperti yang tertera di judul buku ini.

Penulisan buku ini melibatkan delapan orang penulis, yaitu Dr. Hasan Mansur Nst MA. Prof. Dr. Uswatun Hasanah, Razali bin Othman & DR. Rohayu Abdul Ghani, Irsyad Lubis, Ph.D, Suhrawardi K. Lubis, Prof. Dr. M. Syukri Saleh, Prof. Dr. H. Abdul Manan, dan Drs. H. Syarufi Mahya Bandar, MAP, yang kesemuanya memang kompeten di bidang wakaf.

Buku yang berisi 209 halaman ini berisikan 8 bab, diantaranya membahas tentang Wakaf dalam Perspektif Al Quran dan Sunnah, Perkembangan Wakaf di Dunia Islam, Usaha Manipulasi dan Menghapus Institusi Wakaf Oleh penjajah Barat, Prospek Ekonomi Harta Wakaf, Potensi Wakaf Uang untuk Kemandirian Umat, Transformasi dan Panduan Pemerkasan Wakaf, Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama, dan Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Harta Wakaf di Sumatera Utara. Buku ini sangat menarik untuk dibaca sebagai bahan pemahaman khazanah keislaman, khususnya di bidang perwakafan.

* Peresensi; Wulan Dayu, SE, Alumni Fak. Ekonomi UMSU

 

Cover Buku Wakaf



Tag: Ummat, Wakaf

Post Terkait

Komentar