POST DATE | 27 Agustus 2023
MEDAN (Waspada): Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kebutuhan akan hak tersebut telah dilindungi dan dijamin oleh aturan yang disebut perlindungan konsumen. Ada payung hukum yang melindungi akan hak-hak manusia sebagai konsumen.
Farid Wajdi (foto), anggota Komisi Yudisial 2015-2020, aktivis konsumen, advokat dan akademisi di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam bukunya bertajuk “Hukum Perlindungan Konsumen” yang ditulis bareng bersama Diana Susanti menjelaskan secara detail terkait hukum perlindungan konsumen yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia perdagangan internasional.
Buku yang masih sangat baru, edisi cetakan pertama, Agustus 2023, ISBN: 978-623-6716-47-2 dan 404 halaman. Diterbitkan oleh Setara Press Kelompok Intrans Publishing, Malang.
Menurutnya, mulai dari definisi hukum itu sendiri, definisi konsumen, ruang lingkup dari hukum perlindungan konsumen sampai sanksi pelanggaran perlindungan konsumen dijelaskan secara lengkap dan jelas dalam buku ini yang segera dilaunching dalam waktu dekat.
“Karena merujuk berbagai sumber yang relevan, buku ini dapat menjadi pegangan dan referensi baru bagi mahasiswa hukum atau bahkan pengajar dan dosen yang sedang mempelajari hukum perlindungan konsumen, pun bagi mereka yang sekadar ingin menambah pengetahuan berkaitan dengan isu publik dan perlindungan konsumen,” kata Farid kepada Waspada, Jumat (18/8).
Buku setebal 400 halaman ini dibagi sebanyak 8 bab dengan uraian Bab 1 Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 2 Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Bab 4 Pengaturan Klausula Baku, Iklan/Promosi, dan Keamanan Pangan, serta Produk Halal; Bab 5 Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen dan Lembaga-Badan Terkait; Bab 6 Sistem Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 7 Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan Bab 8 Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen.
Banyak isu perlindungan konsumen dan kebijakan publik yang dikaji dalam buku ini. Mulai dari hal yang berkaitan dengan sejarah perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen, Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Konsumen, Sumber Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Pencantuman Klausula Baku, Iklan atau Promosi, Produk Halal dan Keamanan Pangan, Jaminan Fidusia, Transaksi Elektronika, serta Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan.
“Ringkasnya buku Hukum Perlindungan Konsumen seperti namanya hukum, memiliki pasal-pasal yang mengaturnya. Buku ini mengkaji dan memberi penjelasan terkait hukum perlindungan konsumen dengan jelas dan lugas.
Dengan sumber yang pastinya relevan, buku ini disusun agar dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa hukum yang dapat dijadikan referensi baru dan lengkap, bahkan juga bagi para dosen dan praktisi.
Tidak hanya itu, seseorang yang sedang ingin mempelajari terkait hukum perlindungan konsumen juga sangat cocok menjadi pembaca buku ini. Selain itu, juga masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum perlindungan konsumen yang belum begitu familiar di masyarakat.
Secara teoretis dan praktis, Hukum Perlindungan Konsumen adalah salah satu payung hukum atau dasar hukum yang dapat digunakan untuk para konsumen untuk menuntut ganti rugi ketika mereka menderita kerugian akibat ulah para pelaku usaha.
Terbitnya buku ini setidaknya menggiring para pembacanya menjadi pelaku konsumen yang baik, cepat memahami hak dan kewajibannya, serta memahami secara mendalam tentang hukum perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan, pesan yang ingin disampaikan dalam buku ini, adalah sebuah acuan untuk memahami kepentingan para pembacanya sebagai konsumen secara menyeluruh.
Oleh karena itu, buku Hukum Perlindungan Konsumen karya dua penulis ini menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Buku ini disusun untuk memudahkan dan memberikan gambaran kepada semua pihak, yang ingin mempelajari hukum perlindungan konsumen. (m16/I)
=============
Sumber: Waspada, Minggu, 20 Agustus 2023, hlm. B6