POST DATE | 08 Februari 2023
Oleh: Noercholysh
IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Hukum dan Kebijakan Publik
Penulis: Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. dan Andryan, S.H., M.H.
Penerbit: Sinar Grafika
Cetakan: I. Jakarta 2022
Tebal: + 225 Halaman
ISBN: 978-623-391-028-6
ULASAN BUKU
Thomas R. Dye menjelaskan bahwa kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuan dan kebijakan negara tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan semata-mata pernyataan keinginan pemerintah atau pejabatnya.
Di samping itu sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah juga termausk kebijakan negara. Hal ini disebabkan “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah. Kebijakan Publik merupakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang-orang banyak pada tataran strategis atau yang bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik.
Sebagai keputusan yang mengikat publik tersebut, maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yaitu mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, pada umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.
Fokus utama dari kebijakan publik dalam negara modern yaitu pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orangorang banyak.
Menyeimbangkan peran negara yang memiliki kewajiban dalam menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi. Pada sisi yang lain menyeimbangkan berbagai kelompok di dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan, serta untuk mencapai amanat konstitusi.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat di mana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Hukum dapat mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat. Pada dasarnya, tujuan hukum ini bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka semua perkara dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah membutuhkan hukum sebagai instrument guna melindungi kesepakatan kebijakan yang telah diputuskan bersama yang juga cerminan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai permasalahan sosial.
Dalam hal ini hukum dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan selain itu juga hukum sebagai legitimasi pemerintah untuk melaksanakan kebijakannya dalam rangka mengatasi permasalahan sosial yang terjadi. Hukum dan kebijakan publik merupakan dua variabel yang tidak bisa dipisahkan. Hal inilah yang dibahas dalam buku ini.
Mulai dari pemahaman tentang hukum dan kebijakan publik, kerangka hukum kebijakan publik, hukum sebagai instrument kebijakan publik, proses hukum berpendakatan kebijakan publik, partisipasi publik dalam proses hukum dan kebijakan publik, pelayanan publik dan good governance.
Buku ini terasa padat karena di setiap bagiannya tidak menyisakan bagian kosong oleh penulis, penulisan dibuat berdasarkan standar penulisan kajian ilmiah. Setiap bagian diisi dengan berbagai penjelasan yang didukung oleh teori atau rujukan dari berbagai literasi, sehingga pembaca dapat mencari literasi terkait permasalahan yang dibahas.
Membaca buku ini akan memberi khasanah tentang keterkaitan antara kebijakan publik dan hukum yang karena perkembangan zaman, semakin penuh dengan tantangan dalam pelaksanaannya.
Meskipun masih di tataran teori, buku ini jelas dapat memberikan masukan bagi pemahaman pembaca akan eratnya kaitan kedua hal ini. Memang buku tentang hukum dan kebijakan publik banyak beredar di pasaran.
Namun buku ini karena terbitan terbaru, jelas mampu memberikan sudut pandang terbaru terkait permasalahan yang dibahas. Sehingga diharapkan mampu memberikan masukan paling update bagi pembaca dan pembuat kebijakan terkait isu yang dibahas.
Buku ini bisa dianggap pelengkap bagi buku-buku yang mengambil tema serupa. Meskipun demikian, teori dasar mengenai hukum dan kebijakan publik tetap dibahas secara seksama, sehingga pembaca baru mengenai tema ini tetap mendapat pondasi hukum yang kuat dan sesuai.
Penulis nampaknya cukup memahami akan kebutuhan pembaca, baik yang sudah lama maupun yang baru berkecimpung di isu yang dibahas.
Buku ini disarankan bagi mereka yang tertarik dengan isu hukum dan kebijakan publik, terutama mereka yang merupakan mahasiswa fakultas hukum.
Selamat membaca.
=============
Sumber: Majalah Komisi Yudisial, Edisi Oktober-Desember 2022, hlm. 36-37