post.png
HPK.jpeg

Hukum Perlindungan Konsumen

POST DATE | 18 Januari 2024

IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Hukum Perlindungan Konsumen
Penulis: Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum dan Diana Susanti, S.H., M.Kn.
Penerbit: Setara Press
Cetakan: Malang 2023
Tebal: ± 404 Halaman
ISBN: 978-623-6716-47-2

Peristiwa gagal ginjal pada anak jelang akhir tahun 2022 menjadi peristiwa konsumen paling besar dan mendapatkan atensi publik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) masih terus melakukan upaya penyelidikan penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak. BPOM sendiri sudah mengumumkan bahwa terdapat delapan merek obat sirup yang tercemar bahan berbahaya etilen glikol dan turunannya dan melewati ambang batas.

Kendati demikian, BPOM dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan baik sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang telah menelan banyak korban. Hal tersebut membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyurati Presiden Jokowi Untuk memberhentikan Kepala BPOM dari jabatannya. Selain itu KKI resmi melayangkan gugatan kepada BPOM pada Jumat, 11 November 2022 ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum KKI meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Dalam petitum gugatan, KKI meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia.
Kasus di atas adalah salah satu contoh kasus terkait perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia. Perlindungan konsumen adalah upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa. Konsumen adalah siapa pun yang membeli atau menggunakan barang, jasa, atau fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya. Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa seorang konsumen juga memiliki hukum yang dapat melindungi dari masalah yang dapat terjadi dengan pihak yang menawarkan produk atau barang yang dijual.

Konsumen merupakan pihak yang menerima produk yang dijual oleh penyedia produk. Dari hal tersebut, seorang konsumen hanya akan menerima barang yang sudah jadi dengan dengan kondisi sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya. Hukum perlindungan konsumen akan bertindak jika hal tersebut tidak terwujud.

Lebih dari itu, hukum perlindungan konsumen, seperti namanya, hukum, memiliki pasal-pasal yang mengaturnya. Perlindungan konsumen di Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999. UU ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Buku ini memberikan penjelasan terkait hukum perlindungan konsumen dengan jelas dan lugas. Penjelasan diberikan secara komperehensif dan mendalam agar pembaca dapat mudah memahami dan mempelajari pentingnya hukum perlindungan konsumen. Dengan sumber yang pastinya relevan, buku ini disusun agar dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa hukum yang dapat dijadikan referensi baru, bahkan juga pengajar seperti dosen.
Tidak hanya itu, seseorang yang sedang ingin mempelajari terkait hukum perlindungan konsumen juga cocok menjadi pembaca buku ini, juga masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum perlindungan konsumen yang belum familiar di mata masyarakat.
Selamat membaca!

============

Sumber: Majalah Komisi Yudisial, Edisi Kedua 2023, hlm. 40-41



Tag: Hukum, ,

Post Terkait

Komentar