POST DATE | 04 Desember 2022
MEDAN (Waspada): Farid Wajdi, Anggota Komisi Yudisial (2015-2020) menjadi salah seorang pembicara dalam Webinar Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) pada Kamis (24/11) dengan tema: “Kekuasaan Kehakiman dan Runtuhnya Keagungan Mahkamah Agung”.
Farid Wajdi tampil bersama dengan pembicara lain seperti Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan Indonesia (PUSPOLKAM), Prof. Denny Indrayana (Praktisi Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara) dan Dr Abdul Aziz (Pengamat Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara). Webinar tersebut diikuti ratusan peserta baik yang berasal dari kalangan akademisi, aktivis dan mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Farid menyajikan ceramah bertajuk, “Perspektif Komisi Yudisial Terhadap Kekuasaan Kehakiman.”
Dalam paparannya Farid Wajdi yang juga Founder Ethics of Care mengatakan, sesungguhnya saat ini, fokus reformasi di dunia peradilan seharusnya tidak lagi menitikiberatkan pada isu Independensi Kekuasaan Kehakiman saja tetapi justru pada usaha untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Secara prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, sebab di mana ada independensi maka di situ pula terdapat akuntabilitas yang sama pentingnya untuk juga diperjuangkan.
Karena itu perlu ditegaskan relasi independensi dan akuntabilitas peradilan, sekali lagi seperti kedua sisi koin mata uang saling melekat, bertaut kelindan. Jika konsep pembagian peran dan tanggung jawab antar-organ negara (shared responsibility) dimaknai sebagai bagian dari akuntabilitas peradilan, tujuannya tak lebih dari upaya untuk menyempurnakan konsepsi pengelolaan lembaga peradilan sistem satu atap (one roof system).
Prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, karena itu harus berjalan seiring dengan pelembagaan akuntabilitas peradilan di Indonesia. Fokus utama dunia peradilan tidak lagi semata menitikberatkan independensi kekuasaan kehakiman belaka. Secara empiris pembagian peran dan tanggung jawab sudah dipraktikkan di negara-negara seperti Perancis, Jerman dan Belanda.
Karena itu, tiada pilihan lain, independensi dan akuntabilitas peradilan, keduanya sama pentingnya untuk diperjuangkan. Bahkan perlu pula dipahami jika merujuk pada konteks dan lintasan pentas global sesungguhnya masalah di negara demokrasi berkembang sudah memasuki peringkat isu “akuntabilitas peradilan”.
Sebaliknya jika masih berkutat pada isu “independensi peradilan” itu menunjukkan tingkatan suatu negara sesungguhnya masih berada pada peringkat “negara demokrasi baru”.
Farid juga menyampaikan masalah yang dihadapi Mahkamah Agung saat ini adalah berkaitan dengan Integritas dan Etika, Promosi-mutasi, Distribusi Hakim dan Kinerja Pengadilan. Karena itu, ada empat isu besar secara teknis manajemen/pengelolaan hakim yang perlu dibenahi dalam kaitan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Hal-hal yang perlu segera diperbaiki adalah berkaitan dengan pola Rekrutmen Hakim, Penilaian Profesionalisme, Promosi dan Mutasi, serta Pengawasan Hakim.
=============
Sumber: Waspada, Minggu, 27 November 2022, hlm. A4