post.png
pengawasan_hakim.jpg

PB PASU-Ethics of Care Bedah Buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di KY

POST DATE | 22 November 2022

MEDAN (Waspada): Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dan Ethics of Care akan melakukan bedah buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Rencana bedah buku tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 November 2022 di Hotel Madani Medan.
Sebagai narasumber bedah buku Farid Wajdi sebagai penulis buku, Dani Sintara selaku akademisi hukum dan Rizal R Surya sebagai jurnalis senior yang berlatar belakang dan menggeluti dunia penegakan hukum.
Eka Putra Z selaku Ketua Umum PB PASU mengatakan, bedah buku nantinya akan membuka seluk-beluk pengawasan hakim serta persidangan etik di Komisi Yudisial. Bedah buku bakal diikuti praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan para pendamping advokasi publik.
Eka Putra mengatakan, kegiatan bedah buku adalah bagian dari melaksanakan program PB PASU sebagai wadah perkumpulan para advokat.
“Kegiatan bedah buku itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pencari keadilan tentang tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim melalui pengawasan perilaku, sekaligus proses atau rangkaian penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etika oleh hakim di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Farid Wajdi (foto), Founder Ethics of Care menambahkan buku Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial ini ditulis untuk mengisi ruang kosong, sebab selama ini belum dijelaskan buku lain berkaitan dengan isu teknis atau dapur Komisi Yudisial.
Farid mengatakan bahwa substansi buku tersebut mencerminkan pandangan pribadi para penulis dan merupakan tulisan ilmiah untuk kepentingan literasi akademik, bukan merupakan sikap resmi lembaga.
Buku mengupas secara mendalam tentang sidang etik. Dia mengatakan bahwa sidang etik bersifat inkuisitorial khas profesi, yakni ketua dan anggota KY bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa terdapat badan atau perorangan yang bertindak sebagai penuntut. “Persidangan etik secara formil tidak menggunakan sistem pembuktian seperti di dalam hukum acara pidana atau perdata, tetapi tetap berupaya melakukan pembuktian yang mendekati pembuktian di persidangan hukum,” paparnya.
Bedah buku itu pun diharapkan bermanfaat untuk pembaca yang ingin mengetahui pembuktian untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik hakim dan memahami Komisi Yudisial lebih dekat. (m16).

=============

Sumber: Waspada, Ahad, 20 November 2022, hlm.  A4



Tag: , , , , , ,

Post Terkait

Komentar