POST DATE | 23 Januari 2024
Judul Buku: Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbistrase Syariah
Penerbit: Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
Penulis: Farid Wajdi, Ummi Salamah Lubis dan Diana Susanti
Jumlah Halaman: 309 halaman
Tahun Terbit dan Cetakan: Cetakan Pertama, September 2023
Ukuran: 15.5 x 23 Cm
ISBN: 978-623-391-150-4
Oleh: Rahmat Ramadhani
Lembaga Arbitrase, baik nasional maupun internasional memiliki peran dan fungsi yang makin lama makin penting dalam kerangka proses penyelesaian sengketa bisnis. Di Indonesia kelembagaan arbitrase sangat penting karena tidak ada pengadilan dunia yang dapat menangani sengketa-sengketa komersial yang terjadi dari perdagangan internasional.
Arbitrase adalah salah satu model penyelesaian sengketa yang dapat dipilih di antara berbagai sarana penyelesaian sengketa komersial yang tersedia. Oleh karena arbitrase diyakini sebagai forum tempat penyelesaian sengketa komersial yang reliable, efektif, dan efisien.
Kontrak-kontrak bisnis antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional terus berlangsung dan semakin terbuka luas. Fenomena itu telah berdampak terhadap peran pengadilan sebagai lembaga tempat menyelesaikan sengketa.
Forum Pengadilan dianggap kurang mampu memenuhi tuntutan percepatan yang selalu dituntut oleh para pengusaha, termasuk dalam soal penyelesaian sengketa yang dihadapi, sehingga pihak-pihak dalam bisnis menganggap tidak efektif jika sengketanya diselesaikan melalui pengadilan umum.
Di lain pihak, persoalan utama yang dihadapi lembaga peradilan adalah cara pandang hakim terhadap hukum yang amat kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Hakim hanya menangkap apa yang disebut ‘keadilan hukum’ (legal justice), tetapi gagal menangkap ‘keadilan masyarakat’ (social justice).
Hakim telah meninggalkan pertimbangan hukum yang berkeadilan dalam putusan-putusannya. Akibatnya, kinerja pengadilan sering disoroti karena sebagian besar dari putusan-putusan pengadilan masih menunjukkan lebih kental "bau formalisme-prosedural" ketimbang kedekatan pada "rasa keadilan warga masyarakat."
Oleh sebab itu, sulit dihindari bila semakin hari semakin berkembang rasa tidak percaya para pencari keadilan terhadap institusi pengadilan. Lambatnya penyelesaian perkara melalui pengadilan terjadi karena proses pemeriksaan yang berbelit dan formalistik.
Oleh karena itu, tidak heran jika para pelaku bisnis sejak awal sudah bersiap-siap dan bersepakat di dalam kontrak mereka apabila terjadi perselisihan, akan diselesaikan melalui forum di luar pengadilan.
Ringkasnya urgensi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan ditandai oleh kecenderungan masyarakat kalangan bisnis mendayagunakan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis tersebut, yang dilandasi oleh beberapa faktor yang menempatkannya dengan berbagai keunggulan, seperti faktor ekonomis, faktor budaya hukum, faktor luasnya ruang lingkup permasalahan yang dapat dibahas, serta faktor pembinaan hubungan baik para pihak dan faktor prosesnya.
Eksistensi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR) sebagai suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan dilegitimisai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara normatif pembentuk undang-undang jelas menghendaki dipisahkannya lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam penyajiannya buku ini, selain penyelesaian sengketa melalui arbitrase disuguhkan pula model alternatif penyelesaian sengketa bisnis lainnya, seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi dan lain sebagainya. Untuk melengkapi perkembangan mutakhir buku ini juga menyajikan muatan substansi arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis melalui online dan syariah.
Pendekatan penyelesaian sengketa secara online perlu digunakan dan dikembangkan agar pelaku bisnis tidak ragu untuk melakukan aktifitas bisnis online, sebab hukum telah mengakomodasi penyelesain sengketa bisnis secara online.
Arbitrase online adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan online dispute resolution (ODR). Istilah ODR disebut pula sebagai model Penyelesaian Sengketa Daring (PSD). PSD adalah hasil kolaborasi antara Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Penyelesaian sengketa dilakukan via internet sehingga prosesnya cepat, mudah dan murah. PSD telah dipraktikkan di AS, Canada, Uni Eropa, Australia, China, Jepang, Hongkong, Singapura dan India. PSD atau ODR juga dinamakan internet Dispute Resolution (iDR), Electronic Dispute Resolution (EDR), electronic ADR (e-ADR) dan online ADR (oADR) (hlm. 137).
Pendekatan syariah mengingat faktor pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah yang semakin pesat membutuhkan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa bisnis melalui pendekatan syariah.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi berdirinya lembaga arbitrase berdasarkan syariat Islam adalah semakin maraknya kesadaran dan keinginan umat terhadap pelaksanaan hukum Islam.
Di samping tentu karena faktor pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah yang semakin pesat di Indonesia, khususnya sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992 (hlm. 106).
Buku ini berisi sebanyak 8 bab dengan substansi Bab 1 Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bab 2 Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi. Bab 3 Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Bab 4 Arbitrase Syariah. Bab 5 Arbitrase Online Bab 6 Mediasi. Bab 7 Negosiasi dan Konsiliasi. Bab 8 Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Lainnya.
Secara umum buku ini menyajikan muatan materi yang mendudukkan arbitrase sebagai salah satu model penyelesaian sengketa yang dapat dipilih di antara berbagai sarana penyelesaian sengketa komersial yang tersedia.
Pilihan lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai pilihan karena forum pengadilan dianggap kurang mampu memenuhi tuntutan percepatan yang selalu dituntut oleh para pengusaha, termasuk dalam soal penyelesaian sengketa yang dihadapi, sehingga pihak-pihak dalam bisnis menganggap tidak efektif jika sengketanya diselesaikan melalui lembaga peradilan.
Selain menyuguhkan uraian berkaitan lembaga arbitrase sebagai model penyelesaian sengketa bisnis terdapat pula bahasan model alternatif penyelesaian sengketa bisnis lainnya, seperti mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan Adjudikasi, Konsensus, Quasi Adjudikatif, Mediasi Arbitrase (Med-Arb), Penilaian Ahli (Expert Judgment), Evaluasi Netral Secara Dini (Early Neutral Evaluation), Pencarian Fakta Yang Bersifat Netral (Neutral Fact-Finding), Fasilitasi, Konsultasi, Minitrial, Good Office (Jasa Baik), Hakim Sewaan (Rent A Judge), Summary Jury Trial, Ombudsman, Pengadilan Kasus Kecil (Small Claim Court) dan Peradilan Adat (hlm. 254-282).
Guna mengkaji dan menambah khazanah perkembangan lembaga arbitrase baik secara online maupun syariah serta tradisi penyelesaian bisnis secara komersial, buku ini penting dibaca para mahasiswa, dosen, praktisi dan para peminat hukum lainnya.
============
Sumber: Waspada, Selasa, 22 Januari 2024, hlm. B3