post.png
Farid-Wajdi-Buku_HPK.jpeg

Terbitkan Buku Hukum Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi Beri Pesan Bagi Pembacanya

POST DATE | 27 Agustus 2023

Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, Farid Wajdi menerbitkan buku hukum terbaru berjudul ‘Hukum Perlindungan Konsumen’ yang ditulis bersama Diana Susanti.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini mengaku menerbitkan buku tersebut untuk menambah referensi khazanah membaca, khususnya secara detail terkait hukum perlindungan konsumen yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia perdagangan internasional.

“Buku ini dapat menjadi pegangan dan referensi baru, baik dari kalangan mahasiswa maupun pengajar atau dosen yang sedang mempelajari hukum perlindungan konsumen dan bagi mereka yang ingin menambah pengetahuan dengan isu publik perlindungan konsumen,” ujarnya kepada Mistar melalui Whatsapp, Senin (21/8/23).

Dikatakannya, buku yang baru terbit ini merupakan edisi cetakan pertama, bulan Agustus 2023 diterbitkan oleh Setara Press Kelompok Intrans Publishing, Malang.

“Ringkasannya, buku hukum perlindungan konsumen seperti ini, memiliki hukum yang namanya pasal-pasal dalam mengkaji dan mengatur untuk memberi penjelasan terkait hukum perlindungan konsumen yang secara jelas dan lugas,” terangnya.

Dijelaskannya, buku setebal 404 halaman ini dibagi menjadi delapan bab, dengan uraian Bab 1 Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 2 Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Bab 4 Pengaturan Klausula Baku, Iklan/Promosi, dan Keamanan Pangan serta Produk Halal; Bab 5 Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen dan Lembaga-Badan Terkait; Bab 6 Sistem Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 7 Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan Bab 8 Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

“Secara teoritis dan praktis, hukum perlindungan konsumen adalah salah satu payung hukum atau dasar hukum yang dapat digunakan untuk para konsumen. Dalam hal untuk menuntut ganti rugi. Ketika mereka menderita kerugian akibat ulah para pelaku usaha,” tegas Advokat Konsumen ini.

Menurutnya, bagi yang ingin mempelajari terkait hukum perlindungan konsumen juga sangat cocok buku ini menjadi referensinya.

Selain itu, juga masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum perlindungan konsumen yang belum begitu familiar di kalangan masyarakat.

“Dengan terbitnya buku ini, setidaknya menggiring para pembacanya menjadi pelaku konsumen yang baik, cepat memahami hak dan kewajibannya, serta memahami secara mendalam tentang hukum perlindungan konsumen,” sebutnya.

Untuk secara keseluruhan, menurutnya, pesan yang ingin disampaikan dalam buku ini adalah sebuah acuan untuk memahami kepentingan para pembacanya sebagai konsumen yang secara menyeluruh.

“Buku ini juga disusun untuk memudahkan dan memberikan gambaran kepada semua pihak, yang ingin mempelajari hukum perlindungan konsumen,” tambahnya. (saferius/hm18)

 


Tag: , , ,

Post Terkait

Komentar