post.png
COVER_HALAL.jpg

Urgensi Jaminan Produk Halal

POST DATE | 22 Maret 2020

Resensi Buku

Oleh: Andryan

Judul: Jaminan Produk Halal di Indonesia

Penulis: Dr. Farid Wajdi, SH,. M. Hum

Penerbit: PT. RajaGrafindo Persada

Tahun: September 2019  

 

Alqur'an dan Hadis sebagai sumber hukum umat Islam, telah membuat panduan dengan jelas dan terang, bahwa ada makanan dan produk lainnya yang halal digunakan. Sebaliknya, ada makanan atau produk lainnya yang haram digunakan (QS. Al-Baqarah, 2: 173, Al-Maidah, 3: 3).

Seorang konsumen Muslim, tentu perlu memilah dan memilih setiap produk yang dikonsumsinya. Karena, makanan yang dimakan, bukan sekadar menjadi najis semata. Makanan juga diserap dan dimetabolisme ke dalam sistem pencernaan dan beredar ke seluruh bagian tubuh, termasuk ke otak dan ke jantung.

Persoalan konsumsi makanan bagi umat Muslim tidaklah sekedar ditempatkan sebagai aktivitas netral atau bersifat jasmaniah semata. Halal atau haram mengandung nilai-nilai ritual atau ibadah sebagaimana diyakini para pemeluknya. Bentuk ibadah tersebut terejawantahkan melalui pilihan pada makanan-makanan yang bersifat halal untuk dikonsumsi (Prakata: vi)

Konsumsi makanan bagi umat Muslim, jelas sangat bernilai, baik dalam ibadah maupun dalam pembentukan perilaku seorang Muslim. Ada energi positif yang menggembirakan bagi konsumen khususnya konsumen Muslim, kecemasan dan keraguan akan mengonsumsi produk makanan, minuman dan kosmetik menjadi hilang. Bagi pelaku usaha yang ingin produknya laku dipasaran yang mayoritas konsumennya Muslim, maka akan mendaftarkan dengan sendirinya sertifikat dan label halal.

Buku yang berjudul Jaminan Produk Halal di Indonesia Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal, menjadi panduan bagi umat Muslim dalam memahami dan menyadari pentingnya sertifikasi dan labelisasi halal. Setidaknya, ada tiga isu yang akan diulas dalam buku karya Komisioner Komisi Yudisial RI, Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum. Pertama, Perlindungan Konsumen dan Produk Halal. Kedua, Gaya Hidup Halal dan Memilih Makanan. Ketiga, Urgensi Labelisasi Halal.

Pada pembahasan Bab Pertama, penulis menguraikan dari aspek hukum terhadap perlindungan konsumen melalui jaminan produk halal. Penulis menilai bahwa pentingnya pengaturan hukum secara yuridis terhadap jaminan halal dapat menghindarkan konsumen Muslim khususnya dan konsumen secara umum dalam perbagai rentetan kasus yang cukup melukai hak konsumen.

Kita ketahui, daftar panjang kasus demi kasus terhadap produk-produk makanan dan minuman, menjadi catatan buram betapa lemahnya jaminan dan pengawasan produk halal dari pemerintah. Oleh karenanya, pengesahan UU Jaminan Produk Halal (JPH), seakan menjadi jawaban atas penantian panjang umat Islam atas kepastian hukum mengosumsi produk halal.

Pada Bab Kedua, penulis memberikan berbagai bentuk nilai edukasi melalui gaya hidup halal dan advokasi jaminan produk halal. Gaya hidup halal dapat dimulai dengan menekankan pentingnya memastikan produk makanan halal dijamin dengan melihat ada tidaknya label halal yang ditujukkan. Label halal pada suatu produk makanan dapat digunakan sebagai panduan bagi konsumen Muslim untuk memilih atau membeli produk makanan atau minuman.

Label halal bertujuan untuk menjamin bahwa yang dimakan sesuai dengan syarat-syarat dari syariah dan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat Muslim. Label halal merupakan tindakan keagamaan. Peranan lebel halal sama dengan baju yang dipakai  manusia.

Ia dapat membentuk dan mencantumkan citra diri pemakainya. Setiap keluarga Muslim harus membiasakan diri memekanan makanan halal dengan cara memperhatikan ada atau tidaknya label halal pada kemasan makanan atau minuman (hlm. 32).

Menurut perspektif Islam, konsepsi untuk mengosumsi produk halal direkamkan dengan jelas Allah Swt. di dalam Alqur'an (QS Al-Baqarah [2]: 172-173). Pesan Allah Swt, menguraikan filsafat dan prinsip halal dalam Islam. Pesan utamanya bahwa golongan orang yang beriman disisi Allah ialah mereka yang memelihara aspek halal dan haram dalam dirinya (hlm. 33).

Penulis yang memiliki rekam jejak sebagai advokat dan pendekar perlindungan konsumen ini, juga memberikan pemahanan kepada masyarakat melalui advokasi jaminan produk halal. Urgensi untuk melalukan upaya advokasi berupa edukasi jaminan produk halal, sehat dan berkualitas.

Advokasi berupa edukasi-sosialisasi penting sebagai upaya penguatan hak-hak konsumen. Gagasan edukasi-sosialisasi halal dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat. Misalnya, melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, perti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi substansi produk halal (hlm. 53)

Pada Bab Ketiga, penulis menegaskan bahwa lebelisasi halal menjadi hal yang sangat mendesak untuk di implementasikan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Pentingnya mencantumkan lebel halal, karena menurut Anton Apriyantono (2005), persoalan yag berhadapan dengan umat Islam adalah banyaknya bahan pangan yang sukar ditentukan asal bahan pembuatnya.

Pemahaman masyarakat akan hukum-hukum status halal suatu bahan pangan masih kurang. Masyarakat Muslim harus dilindungi haknya, yaitu hak untuk mendapatkan produk pangan yang halal. Cara melindungi yaitu dengan memberi label halal sebagai jaminan bahwa produk pangan itu memang halal menurut syariat Islam. Label halal merupakan bagian dari hak-hak konsumen yang harus terpenuhi dengan baik.

Kaum Muslim memiliki ciri khas, misalnya soal keamanan makanan tidak saja secara material, tetapi juga kerohanian. Masalahnya. halal lebih dekat antara hubungan manusia dengan Tuhannya (hlm. 64).

Sebagai negara penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, menjadi sebuah keniscayaan apabila Indonesia menjadi menjadi kiblat terhadap labelisasi produk halal. Di tengah pentingnya jaminan produk halal, maka buku ini tidak hanya menambah khazanah keilmuan bagi masyarakat Muslim khususnya untuk mengetahui lebih mendalam serta mendapat berbagai nilai-nilai edukasi terhadap jaminan produk halal, tetapi juga bagi kalangan akademisi, praktisi hukum dan pemerintah sebagai pihak yang turut berperan aktif dalam menentukan kebijakan sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam memberikan jaminan produk halal.

Andryan adalah Dosen Fakultas Hukum UMSU

============

Sumber: Waspada, Sabtu 21 Maret 2020



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar