post.png
ASAP-ROKOK.jpg

Ada Apa Dengan AROL

POST DATE | 31 Mei 2017

Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk tembakau lainnya yang biasanya merupakan gabungan dengan asap rokok yang dikeluarkan. Asap rokok terdiri atas asap utama (main stream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap sampingan (side stream) yang mengandung 75% kadar berbahaya (Kemkes RI, 2010).


AROL dihirup para perokok pasif. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok. AROL mengandung 4000 bahan kimia beracun dan tidak kurang dari 69 di antaranya bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.


Laman webiste www.stopmerokok.com melansir bahwa perokok pasif dapat menghirup asap "aliran samping" (sidestream), yaitu asap yang berasal dari ujung rokok yang terbakar, maupun asap "aliran utama" (mainstream), yaitu asap yang telah dihirup oleh perokok, lalu diembuskan kembali ke lingkungan sekitarnya.


Asap rokok mengandung bahan kimia, termasuk zat yang sering dijumpai dalam kandungan polusi udara yang berbahaya, zat yang terdapat dalam sampah berbahaya, lebih dari 50 jenis zat penyebab kanker dan lebih dari 100 bahan kimia beracun lainnya.


Hasil berbagai studi selama 50 tahun terakhir menyimpulkan bahwa paparan AROL sangat merugikan kesehatan. Studi yang berkaitan dengan hal tersebut meningkatkan signifikan. Studi awal pada anak-anak yang ibunya merokok pada tahun 1950-1960 membuktikan dampak merokok dari ibu hamil terlihat pada janin kandungannya. Paparan asap rokok kepada orang bukan perokok sama bahayanya dengan yang menimpa perokok itu sendiri.


Orang yang tidak merokok sangat dirugikan oleh asap rokok, karena asap rokok akan terhisap oleh siapa saja yang berada dekat si perokok. Kandungan zat berbahaya dalam rokok itu banyak sekali. Ada zat di dalam rokok yang bisa menimbulkan ketagihan dan hal ini yang kerapkali orang sulit melepaskan diri dari kebiasaan merokok itu.


Merokok dapat menyebabkan beberapa penyakit berbahaya. Misalnya sebagai penyebab penyakit kanker, penyakit pernapasan kronis, dan penyakit jantung, impotensi. Bahkan juga dapat menyebabkan kematian dini. Dampak buruk akibat tembakau dan merokok pada kesehatan masyarakat di Indonesia tampak jelas pada hasil kajian Balitbangkes tahun 2013 (www.depkes.go.id).


Paparan asap rokok orang lain merupakan penyebab dari kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, dan penyakit paru-paru kronis seperti bronkitis, serta masalah kesehatan lainnya. Tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang lain bagi nonperokok.

Paparan asap rokok orang lain selama 30 menit meningkatkan jumlah sel dinding dalam pembuluh (ENDOTEL), menambah beban oksidasi. AROL menyebabkan kerusakan sel endotel dan penggumpalan sel pembeku darah yang menyebabkan penyempitan dan kekauan pembuluh darah (Burke FishBurn, WHO TFI. Why 100% Smoke Free: Power Point Presentation. Seatca Regional Workshop FCTC Article 8. Bangkok, Dec 2007).


Setiap tahun 600.000 perokok pasif meninggal. Dari semua kematian dini perokok pasif sebanyak 47 persen (281.000) terjadi di kalangan perempuan dan 28 persen (166.000) pada anak-anak. Perokok pasif berisiko terkena kanker paru-paru sebesar 20-30 persen, jantung koroner 25-30 persen, dan jantung koroner akut sebesar 25-35 persen (http://www.kompak.co/kawasan-tanpa-rokok/)


Advokasi Paparan AROL


Oleh itu, sangat penting setiap wilayah dan daerah memiliki kawasan bebas asap rokok. Kawasan yang bertujuan untuk melindungi hak bukan perokok agar tak menghisap udara yang mengandung nikotin.


Di seluruh dunia, diperkirakan 33 persen laki-laki dan 35 persen perempuan yang tidak merokok terkena paparan asap rokok secara rutin. Di banyak negara, para perokok pasif terpapar asap rokok orang lain terjadi di tempat kerja. Sebanyak 40 persen anak-anak terpapar asap rokok di tempat umum.


Dengan kata lain, sesunguhnya merokok tidak saja merugikan kesehatan bagi dirinya sendiri. Korbannya justru adalah orang-orang yang ada disekitarnya ketika aktifitas tersebut dilakukan. Menurut American Lung Association, perokok pasif adalah orang yang tidak merokok, tetapi mengirup asap rokok yang diembuskan oleh perokok aktif. Perokok aktif memang sangat berisiko terjangkit penyakit jantung sampai kanker paru-paru. Masalahnya ternyata menjadi perokok pasif juga menimbulkan bahaya bagi kesehatan.


Menghirup asap rokok orang lain (alias menjadi perokok pasif) lebih berbahaya 3 (tiga) kali lipat dibandingkan mengisap rokok sendiri (perokok aktif). Mengapa? Karena racun rokok terbesar dihasilkan oleh asap yang mengepul dari ujung rokok yang sedang tak dihisap. Asap tersebut merupakan hasil dari pembakaran tembakau yang tidak sempurna (http://tinoberita.blogspot.com).


Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan yang efektif bagi setiap warganya dari dampak merugikan akibat paparan AROL. Proteksi dari paparan AROL dapat dilakukan baik dalam bentuk Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lainnya.


Ada pelbagai urgensitas perlindungan dari AROL dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Merokok (KTR). Pertama, legislasi kawasan tanpa rokok menyelamatkan kehidupan. Kedua, legislasi kawasan tanpa rokok di tempat kerja menyelamatkan pekerja. Ketiga, legislasi kawasan tanpa rokok adalah “cost effective”. Keempat, legislasi kawasan tanpa rokok cukup populer.


Menurut Deni Wahyudi Kurniawan (2012) inti dari fungsi KTR adalah sebagai pendidikan. Karena dengan menerapkan KTR maka akan mendorong perokok untuk berhenti merokok karena ruang gerakannya untuk merokok dibatasi. Selain itu, KTR mengajarkan perokok menghormati orang yang tidak merokok dengan tidak berbagi asap yang mengandung penyakit. Namun demikian, fungsi yang utama tentu fungsi perlindungan, terutama untuk mereka yang tidak merokok supaya tidak terpapar AROL.


Faktanya, kebijakan KTR memperoleh dukungan yang cukup besar dari masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terjadi secara berangsur-angsur sesuai dengan perkembangan pemaham dan pembuktian diri sendiri akan manfaatnya.


Di Indonesia, 9 dari 10 orang mendukung larangan merokok di tempat umum dan di tempat kerja yang tertutup. Bahkan 73 persen perokok mendukung kebijakan ini. Di Irlandia yang memberlakukan 100 persen kawasan bebas rokok tingkat nasional pada 2004, 93 persen warganya mendukung kebijakan ini dengan tingkat kepatuhan 95 persen (http://www.kompak.co/kawasan-tanpa-rokok/)


Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sesunguhnya manusia tidak perlu diasapi, karena kita bukan manusia asap. Orang yang tidak merokok berhak mendapatkan udara sehat tanpa racun rokok. Oleh itu, KTR adalah suatu jalan keluar untuk menyelamatkan manusia agar tidak ingin menghirup racun rokok.

 

======================
*Tulisan ini telah dipublikasi di Waspada, 15 Mei 2015



Tag: Advokasi, Rokok, Asap rokok, Perokok

Post Terkait

Komentar