POST DATE | 05 Juli 2017
Judul: Menyambung Lidah Konsumen
Penulis: Farid Wajdi
Penerbit: Mocomedia, Yogyakarta
Cetakan: Juni 2015
Tebal: 168 Halaman
Di zaman yang serba modern dengan teknologi informasi yang semakin canggih, segala kebutuhan hidup kita telah bergantung kepada beberapa produk dan pelayanan jasa. Sangat sulit dibayangkan jika kita tidak membutuhkan sebuah produk dan pelayanan jasa untuk menunjang kehidupan kita sehari-hari. Meskipun demikian, tentu tidak semua produk maupun pelayanan jasa dapat menjadi sahabat yang baik bagi kita selaku konsumen. Kadang kala, sebagai konsumen kita acapkali disibukkan dengan pelayanan dan kualitas yang buruk dari sebuah produk dan jasa, terutama juga dari pemegang kebijakan.
Dengan adanya pelayanan dan kualitas buruk dari produk dan jasa, serta pemegang kebijakan tersebut, maka konsumen membutuhkan perlindungan yang bersifat advokasi. Masyarakat khususnya kota Medan, pastinya tidak asing mendengar Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) yang senantiasa menyuarakan hak-hak konsumen dan mengkritisi kebijakan yang tidak pro terhadap konsumen. Sebagai Direktur LAPK, Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, dikenal dengan julukan sebagai pendekar konsumen. Hal ini karena tidak lain, alumnus Doktor/PhD dari Universiti Sains Malaysia tersebut sangat aktif menyuarakan hak-hak konsumen dalam bentuk advokasi, baik melalui gugatan di pengadilan maupun dengan berbagai bentuk tulisan dalam sebuah buku dan tulisan di sejumlah media massa lokal dan nasional.
Buku yang berjudul “Menyambung Lidah Konsumen” adalah salah satu dari sekian banyak bentuk kepedulian Dr. Farid Wajdi, SH., M. Hum dalam menyuarakan hak-hak konsumen melalui tulisan. Sejatinya, menyuarakan perlindungan dan hak-hak konsumen melalui sebuah bentuk tulisan memiliki keistimewaan sendiri. Selain dikenal ampuh dalam memperjuangkan hak konsumen, dengan melalui tulisan dalam bentuk buku juga dapat memperkuat peradaban suatu bangsa. Hal ini sebagaimana yang pernah diungkapkan Sejarahwan Amerika Serikat, Barbara Tuchman (1912-1989), bahwa “Buku adalah pengusung peradaban. Tanpa buku sejarah diam, sastra bungkam, sains lumpuh, pemikiran macet. Buku adalah mesin perubahan, jendela dunia, mercusuar yang dipancangkan di samudera waktu”.
Buku sebagai pengusung peradaban sebuah bangsa dan negara. Milan Kundera, sastrawan Ceko dan pemenang hadiah Nobel kesusasteraan, mengatakan “Langkah pertama untuk memusnakan suatu bangsa cukup dengan menghapus memorinya. Hancurkan buku-bukunya, kebudayaannya dan sejarahnya, maka tak lama setelah itu bangsa tersebut akan mulai melupakan apa yang terjadi sekarang dan pada masa lampau. Dunia sekelilingnya bahkan akan melupakannya lebih cepat”.
Dengan manfaat yang lebih besar dalam bentuk tulisan itulah yang kemudian membawa buku “Menyambung Lidah Konsumen” karya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut hadir untuk menyuarakan hak-hak konsumen pada masyarakat di Indonesia. Buku ini juga merupakan rekam jejak dari pemikiran serta perjuangan sang penulisnya untuk menyambung suara-suara konsumen kepada para pemegang kebijakan.
Dalam buku ini memuat 4 Bab dengan total 24 judul tulisan. Pada Bab Pertama, mengangkat tema “Main Hakim Sendiri, Kepemimpinan dan Korupsi”. Pada Bab Kedua, dengan tema “Jagalah Akal Sehatmu”. Selanjutnya, pada Bab Ketiga, mengulas dengan tema “Menggugat Maladministrasi”. Serta pada Bab terakhir, dengan tema “Menagih Hak Konsumen”.
Secara umum, buku ini merupakan khazanah ilmu pengetahuan yang tidak terbatas waktu dan tempat. Hal ini karena dengan membaca buku ini akan dapat menambah wawasan, keilmuan dan referensi kita untuk mengetahui segala bentuk perlindungan akan hak-hak konsumen. Terlebih lagi, hingga kini masih sangat minim buku yang secara khusus mengangkat tema dalam menyuarakan suara-suara konsumen yang semakin termarginalkan oleh pemegang kebijakan.
Peresensi: Andryan, Alumnus FH. UMSU
========
Sumber: http://harian.analisadaily.com