post.png
FOTO_FARID_REPUBLIKA.jpg

Pemberian Sanksi Penting Ditegakkan

POST DATE | 19 Maret 2018


Apa tanggapan Komisi Yudisial (KY) soal operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang?

Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

Praktik suap, gratifikasi dan jual beli perkara di pengadilan menjadi perhatian publik karena OTT KPK. Namun, praktik tersebut juga telah lama menjadi perhatian KY.

Seberapa banyak kasus suap dan gratifikasi tersebut?

Sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Komisi Yudisial (KY) dan dan Mahkamah Agung (MA) pertama kali di tahun 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Bahkan, perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi.

Citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Integritas yang seharusnya menjadi harga mati bagi hakim justru tercoreng dengan terulangnya kembali OTT. Keprihatinan sudah selayaknya disampaikan, tetapi yang paling penting langkah pembersihan, pembenahan, serta pembinaan agar hal ini tak kembali merusak citra dunia peradilan

Dalam melakukan pemantauan dan pengawasan agar perilaku seperti itu tak terjadi, upaya apa yang KY sudah lakukan?

Sebagai langkah pencegahan, KY sendiri telah bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY terus mengajak pimpinan pengadilan untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH.

Terkait pengawasan, pemberian sanksi penting ditegakkan. Sebagai lembaga pengawas eksternal, KY menjatuhkan rekomendasi kepada hakim yang melanggar KEPPH. Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, sebagai mitra, rekomendasi KY tersebut sayangnya seringkali diabaikan oleh MA dengan berbagai alasan.

Apa yang seharusnya dilakukan?

Mari bersikap bahwa pemberian sanksi adalah bagian pendidikan etika sejak dini dan berkelanjutan bagi hakim yang melanggar KEPPH. Tidak ada alasan bagi MA untuk mengabaikan rekomendasi KY. Pengabaian rekomendasi justru akhirnya akan menimbulkan persepsi publik bila MA memegang teguh esprit de corps untuk menutupi bahkan melindungi hakim yang melanggar kode etik.

Sebaliknya, KY berharap semangat ini hendaknya hanya diarahkan ke hal-hal positif yang dapat mengembalikan kepercayaan publik. Oleh karena itu, KY menagih janji MA untuk menjaga integritas lembaga dengan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Seringkali dalih teknis yudisial seolah menjadi cara untuk menghindar dari sanksi etika. Jangan pernah menganggap remeh terhadap aspek etika. Melalui momentum ini KY kembali menegaskan, sebuah itikad pembersihan dan pembenahan saja tidak cukup, masih diperlukan usaha kuat untuk meraih kembali kepercayaan publik dan memulihkan keagungan lembaga peradilan.

 

==============

Sumber: Republika, 14 Maret 2018, halaman 8



Tag: , , ,

Post Terkait

Komentar