post.png
air_macet.jpg

3 Tas vs 3 Tes

POST DATE | 29 Juli 2017

Air adalah kebutuhan dasar manusia (basic human need). Air menjadi kebutuhan primer yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, masak, mandi sampai kebutuhan pengolahan industri. Dengan kata lain, fungsi air tidak hanya terbatas untuk menjalankan fungsi ekonomi saja, namun juga sebagai fungsi sosial.

Fungsi sosial ini erat berkaitan dengan kondisi air yang sehat, jernih dan bersih. Oleh itu, air sehat, jernih dan bersih sangat penting dipahami oleh semua pihak dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Sejalan dengan pertambahan penduduk kebutuhan akan air tidak dapat dipungkiri akan semakin meningkat.

Tidak ada pilihan, ketersediaan air baik pada skala kuantitas dan kualitas yang memadai tidak dapat ditawar. Sebab jika tidak diatasi, kondisi itu dapat berdampak pada terjadinya konflik perebutan dan penguasaan sumber daya air. Untuk itu diperlukan sebuah upaya yang sungguh-sungguh dari pihak yang terkait untuk ketersedian air bersih.

Perlu pelbagai usaha untuk melayani penyediaan air bersih. Untuk menjamin penyebaran yang penyediaan air bersih. Untuk menjamin penyebaran yang menjangkau semua masyarakat, setidaknya sebagian besar.

Pengelolaan pelayanan air bersih untuk kebutuhan masyarakat dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Perusahaan Milik Pemerintah Daerah. Masalahnya kondisi PDAM tidak dapat memberikan pelayanan air bersih yang mengalir 24 jam/hari.

Sebagai perusahaan yang berorientasi pada layanan publik, PDAM harus dikelola dengan kualitas mampu memberikan pelayanan kebutuhan air minum/air bersih bagi masyarakat. Selain itu, PDAM berkewajiban untuk meningkatkan cakupan pelayanan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan kenaikan taraf hidup masyarakat.

Pelayanan Mangkrak, Tarif Membengkak

Direksi PDAM Tirtanadi periode 2015-2019 telah dilantik Gubernur Sumatera Utara pada Maret 2015 (11/3) lalu. Ada 4 tugas utama yang dimandatkan yaitu: peningkatan cakupan pelayanan, kontribusi PAD, meningkatkan dan menjaga sumber daya air, dan mengembangkan produk air minum di antaranya air minum dalam kemasan.

Sebelumnya PDAM Tirtanadi mempunyai konsepsi 3 Tas, yaitu kualitas, kontinuitas dan kuantitas. Pelayanan 3 Tas diharapkan dapat menguatkan menajemen Tirtanadi sekaligus memberikan pelayanan air bersih yang profesional kepada warga Medan dan sekitarnya. Oleh itu, banyak asa yang dititipkan dipundak direksi baru.

Secara matematis direksi PDAM Titanadi juga baru bertugas selama 3 bulan. Tetapi fase 3 bulan direksi baru diukur dari sisi konsepsi 3 Tas, ternyata masih terasa rasa usang (lama). Jika diurut  dari segi pelayanan aliran air PDAM Tirtanadi tidak hanya ‘macet’ saja. Produk air yang sampai ke rumah pelanggan tergolong kotor dan berbau.

Intinya kado dari direksi baru adalah tumpukan keluhan pelanggan dari masyarakat yang berisi meteran belum dicatat sehingga tidak ada pedoman yang jelas untuk bayar tagihan rekening air membengkak, pipa bocor tidak segera diperbaiki sehingga sering air cuma menetes. PDAM Tirtanadi memprouksi air sering mati, tidak mengalir dan sistem yang buruk dalam pengelolaan air.

Pasca-direksi dilantik, pelayanan PDAM Tirtanadi bukan semakin baik tetapi justru semakin menyebalkan! Padahal pelanggan untuk memenuhi aktivitasnya senantiasa mengandalkan jasa pelayanan PDAM Tirtanadi. Jargon direksi baru, rasa baru belum terasa!

3 Tas vs 3 Tes

Entah sampai kapan pelayanan yang merugikan pelanggan ini segera teratasi. Apakah ada solusi secepatnya dari direksi baru agar jangan sampai derita pelanggan terus berlarut? Direksi baru, dewan pengawas baru, tetapi konsepsi 3 Tas belum berbuah secara signifikan!

Bagaimana logika peningkatan cakupan pelayanan, kontribusi PAD, meningkatkan dan menjaga sumber daya air, dan mengembangkan produk air minum (seperti  air minum dalam kemasan/AMDK) dapat tercapai, sementara konsep 3 Tas tak kunjung membaik? Apakah tugas utama cuma sekadar pemanis jawaban pada saat seleksi pemelihan direksi belaka? Itu berarti visi misi direksi baru hanya sekadar basa basi.

Sebenarnya, berapa lama waktu yang diperlukan untuk mewujudkan tugas utama dan 3 tas itu? Atau, apakah konsep 3 Tas itu cuma guyonan dari Terbatas, Tak Tuntas dan Tak Pantas? Belum ada nampak hasil bahwa direksi baru mulai bekerja keras dalam menyelesaikan deretan masalah pelayanan.

Pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat penting. Air merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Penyediaan air bersih menjadi perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika program 3 Tas tak sesuai target, jangan sampai air cuma menetes sebanyak 3 tetes. Setelah itu air berhenti mengalir. Air cuma menetes sebanyak tiga kali...tes...tes...tes!

Tarif Membengkak

Sejak Juli 2013 PDAM Titanadi telah menetapkan tarif baru. Besar kenaikan tarif tersebut bervariasi untuk berbagai macam pelanggan, yakni berkisar 20-45 persen. Untuk tarif sosial dan rumah tangga kenaikan tarifnya sebesar 20-30 persen. Sedangkan untuk niaga dan industri kenaikan tarif mencapai 45 persen. Perlu diketahui, PDAM Tirtanadi tidak lagi menggunakan istilah satuan meter kubik (m3) dalam rekening pembayaran air, tetapi satuan liter. Ketentuan blok tarif air hanya dua, yaitu 0-20 dan 20 s/d seterusnya.

Jadi, tarif air saat ini sistem perhitungannya menggunakan satu liter bukan lagi meter kubik (satu meter kubik sama dengan 1000 liter). Dampak yang muncul migrasi dari sistem meter kubik ke per liter, adalah pelanggan harus membayar tiga kali lipat tagihan air setiap bulannya.

Dengan kata lain, pascapenaikan tarif pelanggan telah membayar mahal atas kebutuhan air bersih dari PDAM Tirtanadi. Tidak ada alasan lagi tarif air terlalu murah. Sejatinya direksi baru, pelayanan baru.

Masalah pelayanan yang sering air macet/tidak lancar, kondisi air yang sering keruh/tidak jernih, mestinya ada solusi. Ada jalan jalan keluar bagi warga yang belum mendapatkan distribusi air bersih. Selanjutnya, ada pemangkasan berkenaan prosedur dalam pemasangan baru yang berbelit-belit.

Tak kalah penting pula, sikap kurang tanggap dari pegawai PDAM dalam menghadapi pengaduan masyarakat tentang gangguan seperti kebocoran/kerusakan pipa lebih terukur.

========

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar