POST DATE | 14 Juli 2017
Farid Wajdi, Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen/LAPK dan mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU berhasil meraih gelar doktor (Doctor of Philosophy/PhD) dari USM Pinang, tepatnya dari Pusat Pengajian Sains Kemasyarakatan, The Centre for Islamic Development Management Studies (ISDEV-USM).
Farid Wajdi mengatakan dirinya berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: “Undang-Undang, Pentadbiran dan Penggunaan Logo Halal: Kajian kasus di Sumatera Utara, Indonesia’. Raihan gelar doktor itu didapat dari dukungan keluarga, pimpinan UMSU, almamater, Pimpinan dan keluarga besar Muhammadiyah Sumut dan banyak rekannya dari kalangan jurnalis dan advokat.
“Terima kasih tak terhingga kepada semuanya. Karena dengan dukungan itu semangat untuk menyelesaikan senantiasa terus membara. Lebih khusus kepada istri dan anak-anak serta Bapak Dr Agussani, MAP, Rektor UMSU, para pembimbing, karena mereka senantiasa memberi inspirasi dan motivasi dalam mewujudkan mimpi meraih gelar doktor ini,” ujar Farid Wajdi.
UU Jaminan Produk Halal
Dalam tesisnya Farid Wajdi menyimpulkan bahwa semua ketentuan yang ada di bawah Undang-Undang dan peraturan terkait label halal di Indonesia, belum cukup. Seterusnya pada proses administrasi halal harus melibatkan antara BPOM, Kementerian Agama dan MUI. Beliau menyarankan ke depan, Kementerian Agama dan LPPOM MUI sebagai lembaga keagamaan harus diberi peranan lebih besar.
Label halal telah digunakan, namun para produsen menggunakannya secara bebas. Pelaku usaha dapat menampilkan label halal dengan berbagai bentuk. Pelaku usaha pula dapat mengatur sendiri bentuk, warna, ukuran, jenis tulisan dan bahan. Semua hal ini terjadi, karena belum ada kewajiban menggunakan label seragam atau standar.
Proses administrasi label halal masih perlu penyempurnaan, karena prosedur yang ada masih menimbulkan berbagai kesulitan. Hasil penelitian menemukan bahwa ada banyak peluang mewujudkan UU Jaminan Produk Halal, tetapi masih banyak pula hambatan untuk mewujudkannya. Tapi wujudnya UU JPH dapat lebih menjamin hak konsumen di Indonesia.
=========
Sumber: http://harian.analisadaily.com