post.png
diskon.jpg

Waspadai Program Diskon

POST DATE | 19 Juni 2017

Masyarakat diminta mewaspadai program diskon atau potongan harga yang banyak ditawarkan pedagang eceran hingga pusat perbelanjaan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Konsumen perlu berhati-hati mencermati iklan diskon atau potongan harga tersebut, karena yang terjadi kadang pedagang mematok harga lebih mahal dan sengaja memancing agar konsumen lebih boros.

Menurut Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan Farid Wajdi, salah satu trik yang dipakai pedagang dalam memanfaatkan animo tinggi masyarakat berbelanja kebutuhan adalah memainkan harga. Itu memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebagai upaya mengoptimalkan kesempatan meningkatkan omzet penjualan dengan memanfaatkan momen akhir tahun.

"Di pertengahan tahun, pedagang menaikkan harga. Menjelang akhir tahun, mereka memberikan diskon dengan sedikit menurunkan margin. Memang aksi mengumbar diskon sesuatu yang logis dalam berdagang," ujar Farid di Medan, Minggu (22/8/2010).

Akan tetapi, masyarakat atau konsumen tetap perlu menyikapi berbagai tawaran diskon dan kemudahan berbelanja ini dengan bijak. "Jangan menyikapinya dengan hasrat berbelanja yang meluap-luap tak terkendali. Intinya, tetap mengontrol keseimbangan antara keinginan, kebutuhan, dan kemampuan," katanya.

Menurut Farid, sering kali program diskon justru merupakan trik yang membohongi konsumen. Trik yang paling banyak dipakai dan efektif memancing konsumen adalah permainan harga. Salah satunya mematok harga dengan angka ekor 99 atau 88, misalnya Rp 999 atau Rp 988. Konsumen jadi berpikir, harga barang cuma Rp 900, bukan Rp1000.

"Padahal, nilainya lebih dekat ke Rp 1000. Apalagi dalam beberapa kasus ternyata penjual tidak memiliki uang kembalian recehan," katanya.

Trik lainnya lanjut Farid adalah barang yang jumlahnya digandakan. Sering pedagang mengemas produk yang harganya Rp 2000 per buah menjadi Rp 20.000 per kemasan yang berisi 10 buah. Bahkan didiskon lima persen menjadi Rp 19.000. Tujuannya, agar perputaran stok jadi lebih cepat.

Konsumen yang cuma perlu satu atau dua buah jadia terdorong membeli 10 buah. Jika tidak perlu sebanyak itu, jangan membeli meski harganya sedikit lebih murah. Selain itu, orang cenderung boros bila banyak persediaan di rumah," kata Farid.

Permainan harga yang dilakukan pedagang menjelang momen seperti Lebaran ini lanjut Farid punya akibat hukum jika merugikan konsumen. Menurut Farid, banyaknya iklan pancingan berbalut bohong dan bersifat menipu, bisa membuat pelakunya dijerat ancaman pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti membohongi konsumen, pelakuna dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sebesar Rp 5 miliar. "Hukuman ini memang perlu dijatuhkan agar ada efek jera bagi pelakunya dan konsumen pun terlindungi," katanya.

 

========================

sumber : kompas.com



Tag: Diskon, Farid wajdi, LAPK

Post Terkait

Komentar